Hasil Tindak Pidana Umum, Kejari Lamongan musnahkan barang bukti

Kegaiatan Kejaksaan Negeri Lamongan pada acara memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuataan hukum tetap (Inkracht). Jumat (09/04). [iful/RadarBangsa.co.i]

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Korps Adhyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuataan hukum tetap (Inkracht).

Untuk barang bukti yang dimusnahkan Ganja sebanyak 1 lintingan berisi 0,63 gram dari 1 perkara, jamu racik sebanyak 12 botol dan 8.380 sachet dari 2 perkara. Obat-obatan sebanyak 212 butir dari 1 perkara, uang palsu sebesar Rp. 9.120.000 dari 1 perkara.

Bacaan Lainnya

Selain itu, narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 139,73 gram, 34 buah HP berbagai merk, 7 buah timbangan dari 35 perkara. Pil Dobel L sebanyak 1.196 butir dari 11 perkara.

Agus setiadi Kepala Kejari Lamongan mengungkapkan, pemusnahaan beberapa barang bukti tersebut hasil tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

” Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dan ketegasan kita bersama dengan pihak Pengadilan Negeri Lamongan, Polres Lamongan khususnya Kasatresrkrim juga Kasat Narkoba,” ungkap Agus Setiadi, Jumat (09/04/2021).

Agus menyampaikan, terhadap perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), pihaknya memerintahkan untuk segera dilaksanakan pemusnahan.

” Untuk jamu edar, pada dasarnya kenapa pihak kepolisian melarang seperti itu. Pasti ada dasarnya dan hal itu juga dibuktikan dengan telah diputuskan oleh pengadilan, seperti itu.

Terhadap putusan tersebut, menurut Agus tentunya berdasarkan hasil keputusan untuk dimusnahkan. Hari ini, kejaksaan negeri Lamongan telah memusnahkan untuk jamu edar.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut, berkenaan dengan perkara yang masih belum selesai di kejaksaan Lamongan, Agus mengatakan, untuk perkara yang belum selesai tentu masih banyak. Namun, lanjut Agus, banyak juga yang sedang proses (masih dalam proses).

” Untuk perkara yang telah selesai prosesnya, ditegaskan kembali oleh Agus Setiadi saya meminta kepada kasi BB Kejari Lamongan untuk segera dimusnahkan. Kalau memang perkara itu sudah mempunyai hukum tetap,” tegasnya.

” Sampai saat ini di Lamongan masih tinggi didominasi oleh penyalahgunaan obat terlarang, Agus menjelaskan diantaranya narkoba yang paling besar seperti itu.

” Kegiatan pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Lamongan kali ini. Saran saya kepada masyarakat, hentikanlah untuk penyalahgunaan narkotika. Karena disamping sangat merugikan diri sendiri, juga sekaligus merugikan bangsa dan negara,” pesan Agus dalam konfrensi persnya.

(Iful/edi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *