LAMONGAN,RadarBangsa.co.id – Upaya dalam memberantas pungutan liar atau pungli terus digencarkan oleh Inspektorat bersama Kejaksaan Negeri Lamongan, melalui sosialiasi sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli).
Pungutan liar merupakan sebuah cikal bakal dari tindak pidana korupsi yang sistematis, sehingga diperlukan upaya pencegahan serta penindakan secara langsung dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi.
Kasi Intel Kejari Lamongan MHD Fadly Arby menjelaskan, pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan.
“Dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana,” terang Fadly saat sosialisasi saber pungli di kantor Kecamatan Sambeng Desa Ardirejo.
Menurut Fadly, dampak pungli yaitu ekonomi biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menghemat pembangunan, masyarakat dirugikan dan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Jenis sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku pungli sesuai dengan jenis. Pembuat pasal terkait pungli dan ancaman pidana untuk pelaku pungli,” ujarnya, Kamis (12/10).
Sementara itu, Tiar Widya Novita Irban Investigasi Inspektorat Lamongan menyampaikan, satgas saber pungli adalah unit pemberantasan pungutan liar yang mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien.
“Dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016,” tutur dia.
Ia juga mengungkapkan, masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi, mengadukan atau melaporkan tindak pidana pungutan liar dengan menghubungi satgas saber pungli pada alamat sekretariat Inspektorat Kabupaten Lamongan,” tandasnya.