SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Hati- hati berinteraksi Mengunakan Medsos salah-salah bisa kena pidana didalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah diatur semuanya.
Adi Setijawan, SH Ketua Umum (PSHPI) Pengamat Sosial Hukum Dan Politik Indonesia mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Intinya, apa yang dilakukan di medsos harus hari-hati, jangan sampai terjebak, jangan sampai melukai orang,hati-hati karena ada rambu-rambu yang mengaturnya, ujar Adi kepada wartawan di Semarang kamis (27/02/2020).
Adi juga mengimbau pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam berinteraksi berkomunikasi di dunia maya, intinya dalam kegiatan medsos itu ada rambu yang mengatur,kita jangan mudah memarahi orang atau memaki orang lain di dunia maya, imbuhnya.
UU ITE yang baru disahkan pada 27 Oktober 2016 dan mulai berlaku sejak 28 November 2016. Ada 7 poin perubahan dalam UU ITE baru tersebut.
Beberapa perubahan penting adalah, tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dalam ITE (Pasal 27 ayat 3) merupakan delik aduan, bukan lagi masuk dalam delik umum, sehingga orang yang merasa dirugikan sendiri yang harus melapor.
Perubahan lainnya yakni ancaman hukuman dalam pasal 27 tentang pencemaran nama baik turun dari paling lama 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta.
Adi menambahkan saat ini Setiap orang yang menggunakan smartphone, punya kemungkinan besar setidaknya satu akun sosial media.
Begitu banyak pengguna media sosial, pasti ada diantaranya yang agak kurang bertanggung jawab dalam menggunakan,kalau kita tidak berhati-hati menggunakan media sosial bisa-bisa kita terjerat salah satu pasal UU ITE , yang paling sering dilanggar sama netizen saat ini adalah:
1). Pelanggaran Hak Cipta – Pasal 34 UU ITE Tahun 2008
Pelanggaran hak cipta adalah penggunaan karya yang tanpa ijin, atau tanpa sepengetahuan dan melanggar hak ekslusif pemilik cipta.
Konten-konten yang kita upload di channel Youtube-mu juga harus hati-hati lho agar tidak dihapus karena melanggar hak cipta.
2). Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 ayat (3)
Kasus ini adalah salah satu yang paling sering terjadi di Indonesia.
Seringkali netizen memberitakan tentang keburukan suatu institusi ataupun seseorang yang akhirnya membuat ia dituntut karena perkataannya itu.
3). Ujaran Kebencian (Pasal 28 ayat (2)
Hati-hati , saat kamu mengomentari sesuatu di media sosial yang berisi informasi dengan nada negatif dan bisa memunculkan permusuhan antar individu, berarti kamu sudah melanggar UU ini,
komentar yang melecehkan SARA juga bisa dituntut menggunakan pasal ini.
4).Muatan Perjudian (Pasal 27 ayat (2)
Sering lihat iklan judi online, Biasanya bisa kita temukan di kolom-kolom komentar beberapa media sosial, komentar itu semua bisa dituntut menggunakan pasal ini.
5). Berita Bohong (Pasal 28 ayat (1)
Salah satu yang paling santer belakangan ini yaitu hoax atau berita bohong,tanpa kita sadari, saat kita membantu penyebaran suatu berita bohong tanpa berusaha mengecek kebenarannya terlebih dahulu, kita bisa dijerat dengan pasal ini.
Tidak main-main, konsekuensinya bisa dituntut penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal satu miliar.
6). Hacking (Pasal 30)
Berada di pasal 30, berisi kalau kita dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses sistem komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan apapun, kamu bisa dijerat pasal ini.
Sanksinya beragam tergantung perbuatannya, mulai dari penjara antara 6-8 tahun dan denda sebanyak 600-800 juta.
Untuk itu Pengamat Sosial Hukum Dan Politik Indonesia Adi Setijawan,SH. Menghimbau sekali Lagi, mulai sekarang, lebih cerdas menggunakan media sosial,kita memang memiliki kebebasan untuk berpendapat tapi gunakanlah secara bijak.ujarnya. (WD/Trmn)