HBI ke-73, Imigrasi Entikong berikan Solusi Layanan Paspor kolektif on the Spot lewat EAZY PASSPORT

Pelayanan Eazzy Passport Imigrasi Kelas II TPI Entikong. (Dok for RB)

ENTIKONG, RadarBangsa.co.id – Dalam Pelayanan publik khususnya Layanan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berupaya memacu kualitas pelayanannya agar semakin PASTI, BerAkhlak, Cepat dan Akuntabel, selain itu juga memberikan manfaat yang tepat bagi masyarakat setempat, yang menjadi potret dari Imigrasi baru untuk Indonesia yang semakin maju. Salah satunya mengakomodir permohonan dokumen perjalanan (paspor) kolektif dari Instansi maupun perusahaan yang berada di sekitar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi, yang memiliki core business dalam pelayanan kemigrasian, memberikan inovasi dan solusi terbaik lewat program Eazy Passport. Dengan Eazy Passport, para pegawai dari suatu perusahaan maupun instansi pemerintahan masih tetap aktif bekerja tanpa takut banyak pegawainya Izin atau tidak masuk bekerja hanya untuk mengajukan permohonan dokumen Perjalanan/paspor secara kolektif.

Bacaan Lainnya

“Pada hari Bhakti Imigrasi ke-73, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong memberikan Layanan Eazy Passport kepada CU Mura Kopa yang berada di Balai Karangan, Kec. Sekayam, Kabupaten Sanggau,” ujar Freddi, Kasubsi Perizinan dan Linbat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kamis (19/1).

Freddi menambahkan, Eazy Passport ini diberikan untuk permohonan paspor kolektif dari Para Pegawai CU Mura Kopa. Dengan Eazy Passport, para pegawai merasa sangat terbantu, karena mereka tidak perlu mengajukan izin atau tidak masuk kerja hanya untuk melakukan proses permohonan Paspor, karena Petugas Imigrasi Kelas II TPI Entikong yang Proaktif datang ke Kantor Perusahaan CU Mura Kopa. Selain itu juga perusahaan CU Mura Kopa juga merasa terbantu, karena dengan dengan karyawan-karyawannya tidak perlu izin/ tidak masuk untuk pembuatan paspor, perusahaan dapat tetap produktif melaksanakan kegiatan usahanya.

Pelaksanaan layanan Eazy Passport dan Paspor simpatik ini didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI- 0005.KP.04.01 Tahun 2023 Tentang Panitia Nasional Hari Bhakti Imigrasi ke 73 Tahun 2023. Selain layanan Paspor Simpatik dan Eazy Passport, Ditjen Imigrasi beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi juga akan menggelar serangkaian acara terkait Perayaan Hari Bhakti Imigrasi yang melibatkan masyarakat di setiap wilayah kerja kantor imigrasi.

Freddi berharap melalui layanan Eazy Passport, masyarakat mendapatkan layanan Keimigrasian sesuai kebutuhan, “Kami berharap dengan adanya Eazy Passport ini masyarakat mendapatkan layanan keimigrasisan sesuai kebutuhan, dangan mempertimbangkan situasi yang lebih aman, dan nyaman serta tetap menjaga produktivitas kerja di Perusahaan/ Instansi tempatnya bekerja,” tambah Freddi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *