Heboh, Sejumlah Warga di Kediri Minta Kades Terpilih Tidak Dilantik

- Redaksi

Minggu, 15 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Danan Prabandaru, SH, MH (berbaju merah), bersama Agustianto

Danan Prabandaru, SH, MH (berbaju merah), bersama Agustianto

KEDIRI, RadarBangsa.co.id  – Proses Pilkades serentak dengan diikuti oleh 254 desa di Kabupaten Kediri yang pada Selasa, 17 Desember 2019 nanti, kabarnya akan dilaksanakan pelantikan kepala desa terpilih, nampaknya masih sedikit menyisakan permasalahan di beberapa desa.

Setidaknya hal itu terjadi di Desa Payaman Kecamaan Plemahan, dan Desa Tarokan Kecamatan Tarokan. Di Desa Payaman, beberapa warga menuntut agar dilakukan penghitungan ulang surat suara dan mengesahkan kartu suara yang pada saat penghitungan kemarin dinyatakan tidak sah, padahal mayoritas lubangnya simetris.

Sedangkan di Desa Tarokan, beberapa calon kepala desa meminta agar kades terpilih, Supadi tidak dilantik dan dibatalkan pencalonannya. Salah satu calon kades yang meminta hal ini adalah Nur Kholip, melalu kuasa hukumnya, Danan Prabandaru dan Rekan. Bahkan mereka juga sudah mengirimkan surat kepada Bupati Kediri, perihal permohonan penyelesaian perselisihan hasil Pilkades Tarokan.

Menurut Danan Prabandaru, SH, MH, didampingi aktivis Agustianto, obyek perselisihan yang dimaksud dalam surat tersebut adalah berita acara penetapan bakal calon Kades Tarokan No. BA/07/P.P.TRK/2019 tanggal 6 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Panitia Pilkades Tarokan yang telah menetapkan Supadi sebagai salah satu bakal calon.

Advokat yang berkantor di Jalan Patiunus No. 10 Kota Kediri ini juga menjelaskan, seharusnya ketika ada bakal calon yang tidak dapat memenuhi persyaratan wajib, maka tidak dapat ditetapkan sebagai calon kades yang berhak mengikuti tahapan pilkades.

“Sebenarnya menjadi pengetahuan umum, khususnya warga Desa Tarokan, termasuk panitia Pilkades, bahwa Supadi pernah dijatuhi pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Nganjuk karena melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun. Bahkan putusan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 13 Agustus 2019, sebelum dilaksanakan pendaftaran bakal calon kades,” kata Danan Prabandaru.

Ditambahkan advokat senior di Kediri ini, dahulu kliennya sudah pernah memprotes penetapan Supadi, namun Panitia Pilkades Tarokan beralasan yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan formal yang ditentukan, termasuk melampirkan surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri Kediri yang menyatakan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih.

Masih menurut Danan Prabandaru, Supadi memang tidak pernah diadili dan dihukum di PN Kabupaten Kediri, namun dirinya pernah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk.

“Yang dimaksud dengan kata ‘pengadilan’ dalam peraturan pilkades itu adalah pengadilan pada semua tingkatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan menunjuk atau khusus salah satu PN,” terangnya.

Selain itu, lanjut Danan Prabandaru, pihaknya juga menduga bahwa Supadi telah memberikan keterangan tidak benar ketika mencari SKCK (Surat Keterangan Cacatan Kepolisian) yang juga dijadikan persyaratan pencalonannya.

“Apabila Supadi memberikan keterangan sesuai fakta, maka dalam SKCK akan dicantumkan keterangan sebagaimana dinyatakan dalam Putusan PN Nganjuk nomor 106/Pid.B/2019/PN.NJK tanggal 5 Agustus 2019 itu,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, terpilihnya Supadi sebagai Kades Tarokan harus dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum, karena tidak memenuhi syarat formal sebagai bakal calon yang berhak mengikuti tahapan pemilihan kades.  (Oni)

Berita Terkait

Polsek Tikung Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pemilu dari Gudang KPU Lamongan ke PPK Tikung
Plt Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Kedungpeluk, Apresiasi Perbaikan Cepat dan Rencanakan Perbaikan Gladakdowo
Dinas Lingkungan Hidup Madiun Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dan Biopori untuk Lingkungan Berkelanjutan
Pj Gubernur Adhy Puji Rekor Distribusi Logistik Pilkada Jatim, Tercepat dan Terbanyak di Indonesia
KPU Jatim Gelar Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Sidoarjo
KPU Kabupaten Pasuruan Berangkatkan Logistik Pilkada Serentak 2024
Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024 di Sidoarjo Dimulai
Pemkab Sidoarjo dan Bawaslu Gelar Apel Siaga Awasi Pilkada 2024
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:26 WIB

Polsek Tikung Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pemilu dari Gudang KPU Lamongan ke PPK Tikung

Senin, 25 November 2024 - 08:13 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Kedungpeluk, Apresiasi Perbaikan Cepat dan Rencanakan Perbaikan Gladakdowo

Minggu, 24 November 2024 - 15:10 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Madiun Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dan Biopori untuk Lingkungan Berkelanjutan

Minggu, 24 November 2024 - 13:05 WIB

Pj Gubernur Adhy Puji Rekor Distribusi Logistik Pilkada Jatim, Tercepat dan Terbanyak di Indonesia

Minggu, 24 November 2024 - 09:18 WIB

KPU Jatim Gelar Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Sidoarjo

Berita Terbaru