SURABAYA,RadarBangsa.co.id – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jawa Timur (HIPMI Jatim) sesalkan keputusan Pemprov Jatim dan tiga kepala daerah di Surabaya Raya yang memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai tanggal 12-25 Mei 2020.
Menurut Ketua HIPMI Jatim, Mufti Anam mengatakan bahwa, perpanjangan PSBB berat bagi pengusaha. Menurutnya PSBB di Surabaya masih setengah-setengah dan merugikan para pengusaha.
“PSBB telah merugikan pengusaha, karena dampak dari PSBB dirasakan tidak maksimal. Pengusaha sudah menjalankan aturan PSBB namun pemerintah masih jalan setengah-setengah,” beber Mufti. Seperti yang dilansir timesindonesia.co.id. Senin, (11/5/2020).
Menurutnya, pemerintah harus total mulai pengawasan, sanksi, hingga kebutuhan masyarakat. Dengan pemberlakuan ketegasan maka PSBB tak perlu diperpanjang.
Sebenarnya, lanjut Mufti, dari awal HIPMI selalu menyampaikan, jika pemerintah melaksanakan PSBB, memang harus sekalian total, agar pengusaha punya kepastian.
Dengan adanya kepastian, maka pengusaha bisa membuat rancangan waktu, kapan berhenti beroperasi, dan kapan bisa mengoperasikan usahanya lagi.
Namun, ketika PSBB kembali diperpanjang, masih kata Mufti, ini adalah pukulan telak bagi pengusaha. Sebab, rencana demi rencana perusahaan, menjadi gagal karena tidak beroperasi lagi.
“Awalnya 14 hari. Kemudian, diperpanjang lagi. Berarti kita harus mengatur ulang bisnis kita ke depan lagi. Sementara, ke depannya kita juga belum tahu apakah diperpanjang lagi atau tidak. Kan belum pasti. Jadi, mending tidak usah ada PSBB, tapi proteksi terhadap masyarakat yang perlu diperketat,” pungkasnya.
Hal yang sama dikatakan, Wasekum BPD HIPMI Jawa Timur, Hadrean Renanda. Ia menilai, alangkah baiknya PSBB itu dievaluasi ulang secara matang.
“Pengusaha besar masih bisa bertahan hidup dengan celengannya. Nah, kalau pengusaha kecil, celengan dari mana kalau nggak tetap menjalankan usahanya. Kayak orang jual bakso, jual pentol, apapunlah yang bekerja harian,” katanya.
Dia menjelaskan, bahwa PSBB akan efektif, jika pemerintah mampu menyediakan kebutuhan masyarakat yang paling dasar, yaitu sembilan bahan pokok.
Sebab, jika kebutuhan masyarakat melalui jaring pengaman sosial ini belum efektif, maka PSBB tidak akan efektif.
“Makanya, lebih baik pemerintah ini fokus benahi dulu Jaring Pengaman Sosial, ketimbang memperpanjang PSBB. Apapun sanksinya bagi pelanggar PSBB, masyarakat tidak takut. Mereka lebih takut nggak bisa mencukupi kebutuhan hidup keluarganya, ketimbang sanksi ga bisa ngurus SIM,” lanjutnya.
Hadrean, yang juga menjabat sebagai Tim Satgas Care Covid-19 DPD KNPI Jatim ini menyebut, bahwa jaring pengaman sosial yang dilakukan pemerintah masih terbilang ‘amburadul’. Kalau belum bisa memenuhi kebutuhan masyarakat, masih kata Hadrean, sebaiknya pemerintah tidak perlu melakukan PSBB lebih dulu.
“Walapun PSBB dilakukan sampai Desember, tetap tidak akan mengubah hasil yang efektif, kalau jaring pengaman sosial tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Hadrean.
(Far/Ari)