MAKASSAR, RadarBangsa.co.id – Humas UIN Alauddin Makassar membantah telah menyebarkan hoaks dalam rilis resmi yang beredar terkait pertemuan pimpinan dan lembaga kemahasiswaan, Rabu (1/7/2020) di Training Center UIN Alauddin Makassar.
Hal itu disampaikan oleh staf Humas UIN Alauddin Makassar Fadlan L Nasurung saat dimintai klarifikasi via WhatsApp, Jumat (3/7/2020).
Tudingan menyebarkan hoaks tersebut datang dari Aliansi Mahasiswa UIN Alauddin Makassar (Al Maun) dalam sejumlah pemberitaan di media online.
Pihak Al Maun menyoal redaksi berita tentang kehadiran lembaga kemahasiswaan Sema dan Dema dalam pertemuan tersebut.
Dalam keterangnnya, Fadlan membantah telah merilis berita yang memuat hoaks. Menurutnya, mahasiswa yang tergabung dalam aliansi tersebut kurang mencermati isi berita yang dimuat di sejumlah media online kredibel.
“Itu tidak benar, jika kita mencermati isi berita yang dituduh sebagai hoaks, itu kan penjelasan tentang agenda kegiatan, yakni pertemuan antara pimpinan kampus dengan lembaga kemahasiswaan yang terdiri dari DEMA, SEMA dan UKM sejajaran UIN Alauddin Makassar” paparnya.
Fadlan melanjutkan bahwa redaksi tentang siapa-siapa yang hadir itu justru ada di paragraf selanjutnya, bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Wakil Rektor, Kepala Biro AUPK, Dekan dan Wakil Dekan III sejajaran UIN Alauddin Makassar dan beberapa perwakilan lembaga kemahasiswaan.
“Jadi tidak ada dalam rilis tersebut menyebut Dema dan Sema hadir, yang disebut adalah beberapa perwakilan lembaga kemahasiswaan, dan itu benar adanya, sebab beberapa ketua UKM hadir” jelasnya.
Karena dalam SK Dirjen Pendis Nomor 4961 tahun 2016, tambah Fadlan, organisasi atau lembaga kemahasiswaan intra PTKI terdiri dari Senat Mahasiswa (SEMA), Dewan Mahasiswa (DEMA) dan Unit Kegiatan Mahasiswa/Unit Kegiatan Khusus (UKM/UKK).
Terkait dengan tuduhan tersebut, Fadlan menyebut Humas UIN Alauddin kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum, karena terkait pencemaran nama baik kampus.
“Kami akan konsultasikan ke pimpinan tentang langkah-langkah yang akan diambil, karena tuduhan menyebarkan hoaks atas nama institusi, adalah tuduhan serius” tutupnya.
(Al)