I Gede Ketut Sukerta Resmi Ditahan, Diduga Korupsi Rp 1,2 Milyar

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TABANAN, RadarBangsa.co.id – Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Sunantaya, Desa Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali nonaktif I Gede Ketut Sukerta (48) ditahan menyusul penyerahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut).

Sukerta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih, berdasarkan perhitungan terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan,”kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tabanan Dimas Putra Pradhyksa, SH Rabu (23/10/2019).

Panglingsir Puri Agung Negara, Gung Benny Dikenal sebagai Tokoh Menjunjung Tinggi Toleransi Atas perbuatan tersangka telah banyak merugikan masyarakat.

Baca Juga  LSM DRBI Mendesak Inspektorat Jabar Audit SMK yang Gunakan Mushola sebagai Kelas

Aneka modus yang digunakan tersangka di antaranya membuat pinjaman fiktif, untuk kepentingan pribadinya. “Uang itu sebagian digunakan untuk membeli rumah, walaupun sekarang rumah itu sudah dijual. Intinya yang bertanggungjawab atas kerugian yang muncul adalah tersangka Sukerta,” ujarnya.

Dia menambahkan kasus ini berawal sekitar bulan September 2017 lalu. Saat itu beberapa nasabah mulai gelisah karena tidak bisa menarik dananya yang di simpan di LPD.

Baca Juga  Oknum Kyai R Mengakui Cabuli 3 Santriwati, Pimpinan Ponpes di Lamongan Terjerat

Kini tersangka Sukerta akan ditahan selama 20 hari kedepan sembari penyidik menyiapkan administrasi untuk pelimpahan kasus ke persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, dan akan di titipkan di LP Kelas II B Tabanan selama 20 hari ke depan, “jelasnya.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. ( Tim/ ank)

Berita Terkait

Safari Ramadan di Lamongan, Polsek Tikung Ingatkan Waspada Curanmor di Masjid
Patroli Presisi Polsek Tikung Lamongan Amankan Bank dan SPBU, Cegah 4C di Lamongan
Kasus Pembacokan di Pamekasan, Pelaku Cemburu Dugaan Perselingkuhan Istri
Karhutla di Pelalawan Meluas, Lahan Gambut Diduga Beralih Jadi Sawit
Patroli Blue Light Polsek Tikung Pantau Jalur Rawan Tikung–Lamongan Cegah Balap Liar
Polsek Tikung Lamongan Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Kejahatan 4C di Obyek Vital
Patroli Malam Jelang Lebaran di Tikung, Kapolsek Anang Imbau Warga Gunakan Call Center 110
Kapolsek Tikung Takziyah ke Rumah Korban Bunuh Diri di Desa Pangumbulanadi Lamongan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 23:42 WIB

Safari Ramadan di Lamongan, Polsek Tikung Ingatkan Waspada Curanmor di Masjid

Senin, 16 Maret 2026 - 13:05 WIB

Patroli Presisi Polsek Tikung Lamongan Amankan Bank dan SPBU, Cegah 4C di Lamongan

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:27 WIB

Kasus Pembacokan di Pamekasan, Pelaku Cemburu Dugaan Perselingkuhan Istri

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:31 WIB

Karhutla di Pelalawan Meluas, Lahan Gambut Diduga Beralih Jadi Sawit

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:29 WIB

Patroli Blue Light Polsek Tikung Pantau Jalur Rawan Tikung–Lamongan Cegah Balap Liar

Berita Terbaru