SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Dua wanita yang berperan sebagai induk semang atau mucikari atau germo bagi perempuan pekerja seks komersial (PSK), ditangkap Resmob Polres Sumenep pada senin sore (02/12) sekitar pukul 17.00 WIB, di hotel surabaya – Sumenep, saat hendak melaksanakan transaksi jasa prostitusi. Diketahui 2 wanita mucikari tersebut merupakan Ibu rumah tangga asal Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Selasa (03/12/2019).
AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep dalam keterangannya (03/12) kepada media ini menyampaikan keduanya diketahui berinisial FA (40) dan EN (36). Oleh Resmob Polres Sumenep ditangkap di hotel Surabaya sekitar pukul 17.00 WIB saat hendak melaksanakan transaksi maksiat tersebut.
“Kedua tersangka memiliki peran berbeda, tersangka pertama sebagai menerima pesanan dari laki-laki yang ingin melakukan hubungan badan, dan tersangka kedua sebagai penghubungi wanita yang akan melayani laki-laki tersebut,” ungkapnya. (03/12)
Lebihlanjut, AKP Widiarti menyampaikan, tersangka mencarikan wanita untuk ditawarkan kepada pria hidung belang. Apabila ada laki-laki yang ingin melakukan hubungan badan layaknya suami istri, kemudian laki-laki tersebut disuruh menunggu di hotel. Jika sudah sepakat, maka tersangka menyuruh wanita itu langsung menuju hotel yang ditentukan.
“Para tersangka memperoleh uang jasa masing-masing sebesar Rp. 100.000”, jelasnya.
Dari keterangan Humas Polres Sumenep, dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 unit HP merk OPPO warna gold, 1 unit HP merk EVERCROSS warna hitam merah dan uang tunai Rp. 500.000.
“Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan,” terangnya. Selasa,03/12/2019.(Ong)