GRESIK, RadarBangsa.co.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Wringinanom Polres Gresik berhasil mengungkap tindak pidana pencurian di rumah Korban Dina alamat Desa Wringianom Kabupaten Gresik.
Seorang pelaku AP (46) diamankan di Dusun GRIYA JETIS PERMAI BLOK 5 NO 38 RT 08 RW 09 Kec. JETIS Kabupaten Mojokerto pada Selasa (12/11/19)
“Modusnya ini pelaku ingin memiliki handphone tapi dengan cara yang singkat,” ujar Kapolsek Wringinanom AKP Yusuf Selasa (12/11/19).
Ia mengatakan sebelumnya korban melaporkan telah kehilangan sebuah handphone Samsung Galaxy A9 di Desa Wringinanom Kabupaten Gresik.
Kemudian, setelah anggota Unit Reskrim Polsek Wringinanom melakukan penyelidikan dan keterangan saksi akhirnya mengurucut pada satu nama.
Setelah bukti dirasa cukup, polisi akhirnya menangkap pelaku di sebuah rumah Dusun GRIYA JETIS PERMAI BLOK 5 NO 38 RT 08 RW 09 Kec. JETIS Kab. Mojokerto
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone Samsung, Sementara ini kami masih melakukan pengembangan apakah pelaku ini pernah mencuri di tempat lain atau tidak,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Imam Syafi’i)