BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id – Sebanyak 66 ekor babi potong tanpa dokumen karantina resmi diamankan petugas gabungan saat hendak dilalulintaskan dari Pelabuhan Gilimanuk, Bali menuju Ketapang, Banyuwangi, Minggu (13/4/2025).
Puluhan hewan tersebut diangkut menggunakan truk colt diesel bernopol AD 9890 A dan rencananya akan dibawa menuju Jakarta. Namun saat diperiksa di dermaga Pelabuhan Ketapang, sopir truk tak dapat menunjukkan dokumen karantina dari daerah asal.
“Jumlahnya ada 66 ekor babi potong. Rencananya akan dikirim ke Jakarta,” ujar Fitri Hidayati, penanggung jawab Satuan Pelayanan Karantina Ketapang, Banyuwangi.
Petugas gabungan terdiri dari TNI AL Lanal Banyuwangi, KPPP Polresta Banyuwangi, dan Satuan Pelayanan Karantina langsung mengamankan truk saat bersandar di Pelabuhan Ketapang. Informasi awal pengiriman babi potong tanpa dokumen diterima sebelumnya dan ditindaklanjuti dengan peningkatan pengawasan.
“Begitu kapal sandar, kami bersama anggota KP3 dan TNI AL langsung mengamankan truk tersebut,” tambah Fitri.
Setelah diamankan, sopir, kernet, dan truk beserta seluruh muatannya diarahkan ke kantor Balai Besar Karantina Ketapang di Jl. Gatot Subroto No. 47, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Karena tidak memiliki dokumen resmi, pengiriman 66 ekor babi potong itu ditolak. Petugas pun memerintahkan agar sopir menghubungi pihak pemilik babi.
“Melalulintaskan hewan tanpa dokumen karantina dari daerah asal merupakan pelanggaran UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Makanya kita lakukan penolakan,” tegas Fitri.
Langkah ini, lanjutnya, sebagai bentuk mitigasi risiko terhadap potensi penyebaran penyakit mulut dan kuku yang masih menjadi perhatian serius di Indonesia.
Penulis : Rio
Editor : Zainul Arifin