Ingin Selundupkan 66 Babi ke Jakarta, TNI dan Polisi Gagalkan di Banyuwangi

- Redaksi

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan dari TNI AL, Polresta Banyuwangi, dan Karantina Ketapang mengamankan truk berisi 66 babi potong ilegal tanpa dokumen dari Bali (ist)

Petugas gabungan dari TNI AL, Polresta Banyuwangi, dan Karantina Ketapang mengamankan truk berisi 66 babi potong ilegal tanpa dokumen dari Bali (ist)

BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id – Sebanyak 66 ekor babi potong tanpa dokumen karantina resmi diamankan petugas gabungan saat hendak dilalulintaskan dari Pelabuhan Gilimanuk, Bali menuju Ketapang, Banyuwangi, Minggu (13/4/2025).

Puluhan hewan tersebut diangkut menggunakan truk colt diesel bernopol AD 9890 A dan rencananya akan dibawa menuju Jakarta. Namun saat diperiksa di dermaga Pelabuhan Ketapang, sopir truk tak dapat menunjukkan dokumen karantina dari daerah asal.

“Jumlahnya ada 66 ekor babi potong. Rencananya akan dikirim ke Jakarta,” ujar Fitri Hidayati, penanggung jawab Satuan Pelayanan Karantina Ketapang, Banyuwangi.

Petugas gabungan terdiri dari TNI AL Lanal Banyuwangi, KPPP Polresta Banyuwangi, dan Satuan Pelayanan Karantina langsung mengamankan truk saat bersandar di Pelabuhan Ketapang. Informasi awal pengiriman babi potong tanpa dokumen diterima sebelumnya dan ditindaklanjuti dengan peningkatan pengawasan.

“Begitu kapal sandar, kami bersama anggota KP3 dan TNI AL langsung mengamankan truk tersebut,” tambah Fitri.

Setelah diamankan, sopir, kernet, dan truk beserta seluruh muatannya diarahkan ke kantor Balai Besar Karantina Ketapang di Jl. Gatot Subroto No. 47, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Karena tidak memiliki dokumen resmi, pengiriman 66 ekor babi potong itu ditolak. Petugas pun memerintahkan agar sopir menghubungi pihak pemilik babi.

“Melalulintaskan hewan tanpa dokumen karantina dari daerah asal merupakan pelanggaran UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Makanya kita lakukan penolakan,” tegas Fitri.

Langkah ini, lanjutnya, sebagai bentuk mitigasi risiko terhadap potensi penyebaran penyakit mulut dan kuku yang masih menjadi perhatian serius di Indonesia.

Penulis : Rio

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kapolsek Tikung Takziyah ke Rumah Korban Bunuh Diri di Desa Pangumbulanadi Lamongan
Polsek Tikung Amankan Buka Puasa hingga Tarawih Jamaah Masjid Namira Lamongan
Pengedar Sabu di Lubuk Linggau Ditangkap, Polisi Amankan Belasan Paket Narkotika
Pengamanan Mudik Lebaran, Polres Pasuruan Turunkan 1.000 Personel Operasi Ketupat
FKPM Pasar Lama Lahat Juara I Lomba Polda Sumsel, Bukti Sinergi Polisi dan Warga
Petani Lamongan Ditemukan Tewas di Gubuk Sawah, Polesk Tikung Lakukan Penyelidikan
Polres Lubuk Linggau Siapkan Pengamanan Mudik Lewat Ops Ketupat Musi 2026
Kapolsek Tikung Ungkap Fakta Korban Bunuh Diri di Desa Pengumbulanadi Lamongan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 02:04 WIB

Kapolsek Tikung Takziyah ke Rumah Korban Bunuh Diri di Desa Pangumbulanadi Lamongan

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:48 WIB

Polsek Tikung Amankan Buka Puasa hingga Tarawih Jamaah Masjid Namira Lamongan

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:04 WIB

Pengedar Sabu di Lubuk Linggau Ditangkap, Polisi Amankan Belasan Paket Narkotika

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:37 WIB

Pengamanan Mudik Lebaran, Polres Pasuruan Turunkan 1.000 Personel Operasi Ketupat

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:05 WIB

FKPM Pasar Lama Lahat Juara I Lomba Polda Sumsel, Bukti Sinergi Polisi dan Warga

Berita Terbaru