KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Kabar tentang adanya Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan Gugatan Partai Prima (Partai Rakyat Adil dan Makmur) kepada KPU untuk dilakukan penundaan tahapan Pemilu tahun 2024, supaya dilaksanakan pada tahun 2025, membuat sejumlah kader partai politik di berbagai daerah menjadi resah.
Menanggapi pertanyaan sejumlah awak media, Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, S.Pd, seusai melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) bersama BPOM tentang pengawasan keamanan pangan di sarana peredaran pangan olahan kepada masyarakat dan pelaku UMKM di Kota Kediri, mengaku baru mendengar kabar tersebut dari berita di media massa, namun secara kepengurusan di Partai NasDem belum ada instruksi apapun.
“Saya pun baru baca berita itu kemarin. Kabarnya PN Jakarta Pusat pada intinya memutuskan agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan melaksanakan tahapan pemilu selama dua tahun empat bulan dan tujuh hari. Namun saya juga belut mengetahui secara langsung isi putusan tersebut,” katanya Jum’at, 3 Maret 2023.
Lebih lanjut Anggota DPR RI dari Partai NasDem Dapil Jawa Timur VI yang meliputi Kabupaten dan Kota Kediri, Blitar, dan Kabupaten Tulungagung ini juga mengamatai berita beragam respon dan pendapat dari para pengamat ahli tentang keputusan PN Jakpus ini.
“Kalau kita melihat dari berita-berita di media yang merespon adanya keputusan Pengadilan Jakarta Pusat untuk mengundur Pemilu pada tahun 2025 atas gugatan yang dilakukan oleh Partai Prima, kita melihat dari berbagai macam pendapat dari pengamat ahli hukum dan tata negara, respon masyarakat ini menganggap keputusan Pengadilan Jakarta Pusat ini kan salah tempat,” ucapnya.
Nurhadi juga menjelaskan, Undang-Undang Pemilu sudah disetujui dan tahapan Pemilu juga sudah berjalan, bahkan suasananya juga kondusif. Begitu pula dengan partai politik peserta pemilu sudah sibuk menyiapkan diri menuju kontestasi Pemilu 2024 untuk menjemput kemenangan.
“Undang-Undang Pemilu sudah disetujui dan di-dok, serta tahapan Pemilu sudah berjalan dan suasana juga kondusif, partai-partai juga sibuk menyiapkan diri menuju kontestasi Pemilu 2024 untuk menjemput kemenangan,” ujarnya.
Kendati demikian, Nurhadi mengaku kalau sampai hari ini belum ada instruksi atau petunjuk dari pimpinan, baik itu tingkat DPW maupun dari DPP mengenai ditunda atau tidaknya pelaksanaan Pemilu 2024.
“Saya kira tidak ada sesuatu yang urgent untuk ditunda. Namun saya selaku kader dari Partai NasDem, tetap menunggu instruksi dan petunjuk dari pimpinan nanti seperti apa,” ulas wakil rakyat yang akrab disapa Panglima Nurhadi.
Masih menurut wakil rakyat yang dikenal dengan Semar Mbangun Kahyangan ini, masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu penundaan Pemilu 2024, karena keputusan PN Jakpus tersebut sifatnya belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“KPU sebagai tergugat, sepertinya juga masih akan melakukan upaya banding. Jadi keputusan itu belum final. Makanya tidak perlu khawatir. Yang penting mari kita terus berjuang untuk rakyat,” tegas Nurhadi.