Ini Pandangan Umum Fraksi Atas Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

DPRD Kabupaten Kediri
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri dengan agenda Pandang Umum Fraksi (foto: Hikam)

KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Sehari setelah DPRD Kabupaten Kediri melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Bupati Kediri atas  Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, kini giliran penyampaian pandangan umum dari semua fraksi, Selasa, 30 April 2024.

Rapat Paripurna di ruang Graha Sabbha Canda Bhirawa ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, dan dihadiri oleh seluruh Fraksi, serta Wakil Bupati Kediri, Hj. Dewi Mariya Ulfa, S.T, Sekda Dr. Mohamad Solikin, M.A.P, para asisten, dan OPD.

Bacaan Lainnya

Penyampaian Pandangan Umum diawali oleh Fraksi Amanat Nasional, dilanjutkan Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi Persatuan Pembangunan, dan terakhir oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dari fraksi-fraksi yang hadir, Fraksi Partai NasDem melalui juru bicaranya, Antox Prapungka Jaya, SE., MM menyampaikan bahwa fraksinya belum bisa memberikan  pandangan umumnya, dikarenakan Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dalam pengajuannya Bupati Kediri belum dapat melampirkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

DPRD Kabupaten Kediri
Juru Bicara Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Kediri, Antox Prapungka Jaya, SE., MM (foto: Hikam)

Menurut Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Kediri, bahwa berdasarkan ketentuan aya (1) pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah harus menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Sedangkan pada hari Senin, 29 April 2024, Saudara Bupati menyampaikan Penjelasan atas Raperda tentang Pertanggungjawab APBD Kabupaten Kediri tahun anggaran 2023 dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dalam posisi Un Audied (tidak diaudit),” ucap Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Kediri, Drs. H. Lutfi Mahmudiono melalui juru bicaranya, Antox Prapungka Jaya, SE., MM.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra dalam Pandangan Umumnya menyoroti tentang adanya penurunan PAD (Pendapatan Asli Daerah) tahun anggaran 2023 dibandingkan TA 2022. Pihaknya juga mengapresiasi penurunan SILPA dan mendorong untuk memanfaatkan APBD secara maksimal sebagaimana yang telah direncanakan.

Sedangkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyampaikan berbagai keberhasilan dan kemajuan Kabupaten Kediri. Bahkan pada penutup Pandangan Umum itu pihaknya juga menyatakan untuk mendukung Bupati Kediri, H. Hanindhito Himawan Pramana, SH melanjutkan kepemimpinan di periode kedua.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *