SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep dan Polsek Batuputih, akhirnya dua orang pelaku kerusuhan dan pengrusakan alat kelengkapan Pilkades Juruan Laok ditangkap oleh anggota Kepolisian.
Penangkapan terhadap dua orang yang dinyatakan sebagai tersangka, diketahui masing-masing bernama inisial S (31) tahun, dan inisial T (25) tahun. Keduanya berasal dari Desa Juruan laok, Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Barang bukti yang diamankan petugas berupa rekaman video, potongan kursi plastik, potongan kursi kayu, meja kayu, sobekan kertas suara, bilik suara dan kotak suara. Sabtu (09/11/2019).
AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, dalam keterangannya, Jum’at tanggal 08 November 2019 menyampaikan bahwa, penangkapan pelaku rusuh dan tindak pidana pengrusakan tersebut, berdasarkan laporan anggota Polsek Batuputih dengan nomor laporan Polisi LP/190/XI/2019/Jatim/Res Smp.Polres Sumenep.
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Sumenep dibantu Polsek Batuputih, malakukan penyelidikan ke lokasi kejadian. Setibanya dilokasi pemilihan, anggota mendapati pelaku sedang melakukan pengrusakan terhadap perlengkapan dan peralatan Pilkades Juruan Laok. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan.
Pelaku ditangkap masih disekitar lokasi pencoblosan Pilkades, yakni di Dusun Jurgang Desa Juruan Laok Kecamatan Batuputih Sumenep. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan perusakan peralatan dan kelengkapan Pilkades.
“Dua orang tersangka pelaku beserta barang bukti, sudah kami amankan di Polres Sumenep guna pemeriksaan lebih lanjut”, terangnya. (Ong).