Ini Respon Ombudsman Republik Indonesia Jawa Timur Terkait Dugaan Pungli di SDN 4 Lamongan

- Redaksi

Selasa, 29 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Timur sangat menyesalkan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Made Lamongan.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Timur Agus Muttaqin menyebutkan, seluruh bentuk pengenaan biaya sekolah semua telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.

” Dalam pasal 9 ayat 1 Permendikbud disebutkan, bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,” kata Agus Muttaqin, Selasa (29/06)

Dia mengungkapkan, apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik. Tidak ada alasan apapun.

” Selama ini banyak aduan terkait modus pengenaan biaya yang dilakukan sekolah mulai dari dalih untuk mengganti seragam, buku hingga pelampiran surat kesediaan orang tua berdasar kesepakatan komite sekolah,” terang dia.

Baca Juga  Warga Minta Aparat Kepolisian Menindak Tegas Balap Liar di Pandaan

Modus semacam itu, kata Agus, dianggap kepala sekolah sebagai surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid.

Dia menjelaskan, padahal dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

” Inilah yang acapkali disalahpahami, semua salah kaprah. Saya bicara saja terus terang, seringnya malah terjadi penyiasatan oleh sekolah,” tandasnya.

Baca Juga  3 Kurir Jaringan Provinsi Ditangkap, 13 KG Sabu Diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya

Untuk itu, sambung Agus, masalah kebutuhan seragam dan lain-lain, sebaiknya diserahkan kepada wali murid. Wali murid difasilitasi untuk bermusyawarah dengan komite sekolah dan segala keputusan tidak pula menjadi kewajiban yang memberatkan.

” Kalau pengenaan biaya sifatnya wajib, ada batas minimal, dan ada jangka waktunya, itu jelas pungutan. Bukan sumbangan, apapun bentuk pungutan itu harus dikembalikan ke wali murid,” bebernya.

Lebih lanjut dia mengatakan, selain dilarang oleh Permendikbud, pungutan itu bisa dianggap dari dua kaca mata. Dari Ombudsman, permasalahan tersebut merupakan bentuk maladministrasi.

Menurut Agus, sedang dari aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan itu jelas pelanggaran hukum dan bisa diproses lebih lanjut.

Baca Juga  Bupati Lamongan, Berharap Herd Immunity Segera Terbentuk Untuk PTM

” Tapi, sebaiknya perlu dilakukan tindakan persuasif dengan menganggap kasus tersebut sebagai bentuk maladministrasi. Tidak semua harus dilakukan pendekatan hukum pidana dan saling menjaga martabat,” urainya.

Mantan wartawan jawa pos itu menuturkan, kepala sekolah sebaiknya segera mengembalikan uang pungutan tersebut ke wali murid. Dan berjanji tidak akan mengulangi lagi pada tahun ajaran baru yang akan datang.

” Kepada wali murid, saya berpesan agar tidak segan untuk melapor jika tidak ada itikad baik dari sekolah untuk mengembalikan pungutan tersebut,” pungkas Agus.

(Ful/Nul)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB