SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Kantor Imigrasi (Kanim) Tanjung Perak, sebagai Unit Pelaksana Teknis yang telah memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), terus berinovasi dalam memberikan layanan yang lebih baik bagi pemohon dalam urusan keimigrasian.
Salah satu inovasi yang patut disoroti adalah implementasi ODP (Ora Dowo Pemeriksaane), yang digagas oleh Kanim Tanjung Perak khususnya dalam layanan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Paspor Hilang dan Rusak.
“Kami menjamin penyelesaian layanan BAP Paspor Hilang dan Rusak dengan kepastian waktu, dimana keputusan persetujuan dari Kepala Kantor dapat diperoleh pada hari yang sama,” kata Verico Sandi.
Pemohon akan merasakan kemudahan yang diberikan oleh Kanim Tanjung Perak. Untuk pemohon paspor hilang, hanya perlu membawa e-KTP, KK, Akte Lahir/Ijazah, Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian, dan paspor lama yang rusak untuk pemohon paspor rusak, baik dalam bentuk asli maupun fotokopi.
Setelah semua dokumen terkumpul, pemohon dapat langsung mengunjungi Kantor Imigrasi Tanjung Perak untuk diproses melalui layanan ODP, dengan syarat bahwa tidak ada perbedaan data di antara dokumen-dokumen yang diserahkan.
“Pemohon akan melalui proses BAP melalui ODP, diikuti oleh proses foto, biometrik, dan wawancara. Setelah itu, mereka dapat langsung melakukan pembayaran denda Paspor Hilang sebesar Rp. 1.000.000,- ditambah biaya PNBP untuk buku paspor sebesar Rp. 350.000,- (paspor biasa non-elektronik) atau Rp. 650.000,- (paspor biasa elektronik) ke bank persepsi, e-commerce yang ditunjuk, atau Kantor Pos,” terang Verico.