LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Insan pers tanah air berduka, atas kejadian meninggalnya jurnalis sekaligus Pimpinan Redaksi LasserNewsToday dan bendahara SMSI (Serikat Media Siber Indonesia), Marsal Harahap di Pematangsiantar, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) pada Jum’at 18 Juni 2021 menjadi keprihatinan insan pers tanah air.
Peristiwa penembakan terhadap korban, Marsal Harahap merupakan kejadian teror yang nyata bagi insan pers. Karena, kebebasan pers dalam mengawal kebijakan publik telah direngut paksa.
Diakui wartawan merupakan profesi yang rawan bersinggungan dengan pihak-pihak yang tidak suka terhadap hasil kerja pers yang mengungkap adanya penyimpangan dan hal-hal menyalah di tengah-tengah masyarakat.
Peristiwa seperti ini jika dibiarkan justru sangat memprihatinkan dan menjadi suatu potret buram yang menakutkan dalam kemerdekaan pers yang ada di tanah air,” ungkap Zainul Arifin Direktur Utama PT Media RadarBangsa. Sabtu (19/06/2021).
Sehingga nantinya banyak insan pers menjadi canggung dan ketakutan dalam melakukan investigasi guna mengungkap fakta kebenaran dibalik peristiwa yang disuguhkan kepada masyarakat.
Baru – baru ini aksi solidaritas digelar menyikapi kekerasan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, di Surabaya, Jawa Timur, kini terjadi lagi bahkan sangat miris kemerdekaan pers direbut paksa hilangnya nyawa Marsal Harahap jurnalis LasserNewsToday.
Sebab, akhir – akhir ini banyak ancaman, kekerasan, intimidasi atau pun teror terhadap wartawan. “Ia menuturkan, andai kejadian tersebut dibiarkan dan tidak diusut sampai tuntas, maka dimungkinkan akan terjadi peristiwa serupa di kemudian hari.
Menurut Ino’el panggilan akrab Zainul Arifin, seorang jurnalis saat melakukan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artinya profesi seorang jurnalis harus benar – benar dilindungi.
“Saya sangat mengecam tindak kekerasan, apalagi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas mulianya.
Pihaknya mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar segera membentuk tim pencaru fakta dalam mengungkap serta menangkap dan menghukum berat pelaku penembakan berujung kematian terhadap jurnalis LasserNewsToday, Marsal Harahap.
Jangan sampai pelaku dan utamanya aktor dibelakangnya bebas berkeliaran, kalau tidak ada sikap tegas Kepolisian bisa saja nanti kejadian yang sama akan menimpa kepada teman-teman nurnalis lainnya di negeri ini.
Selain itu kata Ino’el, penangkapan terhadap pelaku merupakan suatu keharusan dalam rangka untuk menegakkan hukum dan keadilan (law inforcement). Walau menjadi tugas berat, kita berharap aparat kepolisian dapat mengungkap dan membawa pelaku ke meja persidangan.
(hrn/ful)