BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id – Pemkab Banyuwangi menaikkan insentif bagi guru ngaji. Insentif dalam bentuk dana hibah sebesar Rp 7,5 miliar diberikan kepada 10.714 guru ngaji se-Banyuwangi. Insentif tersebut diserahkan langsung Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas kepada sejumlah perwakilan guru ngaji, Kamis (12/11/2020).
Anas mengatakan, dana insentif untuk guru ngaji tahun ini dinaikkan, dari yang sebelumnya hanya Rp 500 ribu, menjadi Rp 700 ribu per tahun.
Anas menjelaskan, kebijakan ini adalah upaya untuk meningkatkan kualitas SDM di Banyuwangi. Sejak 2011, pemkab menyalurkan insentif bagi guru ngaji sebagai bentuk apresiasi dan terima kasih atas perannya dalam dunia pendidikan. Selain memberi pendidikan agama, guru ngaji berperan penting membentuk karakter anak.
“Buat kita semua, peran guru ngaji tidak kalah pentingnya dari guru di sekolah formal. Karena biasanya peserta ngaji di TPQ itu anak-anak mulai usia pra sekolah hingga sekolah dasar. Di usia-inilah penanaman karakter pada anak sangat tepat dilakukan yang bisa didapatkan dari para guru ngaji,” kata Bupati Anas.
Anas pun menjelaskan bahwa pendidikan telah menjadi prioritas utama pembangunan daerah. Anggaran pendidikan menyerap porsi terbesar dalam APBD setiap tahunnya.
“Pendidikan dan pengembangan SDM adalah prioritas wajib pembangunan Banyuwangi, anggarannya paling besar di APBD. Pariwisata adalah sektor penunjang pembangunan daerah. Insentif guru ngaji adalah salah satu bagian penting dari upaya kami mencetak SDM di Banyuwangi.
Insyaallah ilmu yang telah diberikan ke anak-anak didik akan menjadi amal jariyah yang akan terus membawa manfaat,” ujar Anas.
Pada tahun ini ada 10.714 guru ngaji yang mendapatkan insentif dari pemkab. Jumlah ini merupakan hasil validasi dari 16.018 guru ngaji, dengan kriteria mempunyai murid 10 orang dan telah mengajar satu tahun.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat H.M Lukman mengatakan, pemkab telah menyalurkan insentif bagi guru ngaji sejak tahun 2011 hingga 2018.
“Terakhir direalisasikan pada tahun 2018 sebesar Rp.6,5 miliar. Pada tahun 2019 insentif guru ngaji tidak direalisasikan mengikuti hasil rekomendasi audit Badan Pemeriksa Keuangan bahwa yayasan tidak diperkenankan menerima hibah berturut-turut. Meski begitu, pada tahun 2019 dana dialihkan dalam bentuk kegiatan pelatihan-pelatihan,” jelasnya.
Selama ini, insentif disalurkan melalui proses hibah di Yayasan Pendidikan Muslimat Nahdlatul Ulama Nabawi dan Lembaga Pembinaan dan Pengembangan TK Al-Qur’an (LPPTKA) Badan Komunikasi Remaja Masjid Indonesia (BKRMI).
“Sesuai rekomendasi BPK, kini insentif guru ngaji disalurkan dan dikoordinasikan lewat Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), yang dapat menerima hibah berturut-turut setiap tahunnya sesuai Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 182A Tahun 1988 dan Nomor 48 Tahun 1988 tentang Pengembangan Organisasi Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an. Ke depan, tidak ada kendala lagi tentang pencairan insentif guru ngaji,” kata Lukman.
Mulai tahun 2020 ini, Lukman menjamin penyaluran insentif pada guru ngaji akan berjalan dengan lancar. Data guru ngaji juga telah terupdate maka tidak perlu ada kekhawatiran lagi akan tiadanya penyaluran insentif bagi guru ngaji.
“Insyaallah, penyaluran berjalan dengan lancar sesuai data yang telah di-update,” pungkas Lukman.
(Har)