BATU, RadarBangsa.co.id – Inspektorat Propinsi Jawa Timur melakukan monitoring ke Kota Batu, awal kunjungan dilakukan pada pemerintah Desa Oro Oro Ombo yang secara kebetulan Kepala Desanya Wiweko sebagai Ketua Asosisasi Kepala Desa dan Kelurahan ( APEL ) se kota Batu. Kunjungan Inspektorat Propinsi Jatim ke desa Oro Oro Ombo berjumlah 4 Orang sebagai ketua rombongan Pariman. Kegiatan monitoring Inspektorat Jatim, diterima langsung oleh Kades Wiweko di Kantor Desa, Rabu ( 11/12/2019) siang.
Tujuan monitoring Inspektorat Jatim ke kota Batu, kata Pariman, sejauhmana Klinik Informasi yang sudah dibentuk oleh Propinsi Jatim, apakah ada manfaatnya tau masih dalam ambang batas penjajakan,”ucap Wiweko yang disampaikan Pariman. Karena, tujuan adanya Klinik Informasi terkait pemerintahan desa, berfungsi untuk memantau kinerja pemerintah desa utamanya, masalah Aplikasi Sistim Keuangan Desa ( Siskeudes).
Diterangkan lagi, aplikasi pengelolaan keuangan desa yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meningkatkan tata pengelolaan keuangan desa, seperti anggaran dana desa ( ADD) dan dana desa ( DD). Untuk menginisiasi kinerja Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka Inspektorat Propinsi Jatim menggerakan fungsi Klinik pelayanan tentang pemerintah desa se Jatim, apakah sudah benar-benar bermanfaat,” cerca Pariman seperti yang disampaikan Wiweko.
Ditambahkan oleh Wiweko, permasalahan Siskeudes, di masing – masing desa di kota Batu tidak mengalami perbedaan, namun yang membedakan itu, hanya pada besaran anggaran dan kebutuhan desa yang sudah di musdeskan. Yang terpenting kembali, masalah aplikasi internet untuk Siskeudes pada beberapa desa di kota Batu mengalami kelemahan jaringan internetnya jika akan mengaksesnya,” papar Wiweko.
Disinggung kembali oleh Kades Wiweko, mengacu dalam masalah kebijakan kepala desa serta masalah pengelolaan keuangan desa, serta mengoktimalisasi dan konsulidasi pihak Kejaksaan Negeri Kota Batu, mengundang seluruh Kepala Desa se kota Batu bertempat di kantor Kejaksaan Batu Jln. Sultan Agung kota Batu, Selasa (10/12/2019).
Dikatakan oleh Kejari Batu, Sri Heny Alamsari,SH, terkait diundangnya seluruh kepala desa di kantor Kejaksaan Batu, agar seluruh kades dan perangkat desa dalam menjalankan program kerjanya, terutama sekali dalam pengelolaan anggaran atau kebijakanya tidak secara langsung bermasalah dengan aparat penegak hukum (APH). Dan agar tidak muncul masalah, maka kewajiban kita melakukan pembinaan pencegahan terlebih dahulu, seperti yang disampaikan Wiweko pada Radar Bangsa.
Pesan Kajari Batu, jika ada kepala desa yang ragu-ragu atau masih enggan menentukan kebijakanya bahkan cenderung ketakutan untuk menentukan sikap, maka pihak Kejaksaan Kota Batu melalui pejabatnya sesuai fungsi dan tusinya, selalu terbuka untuk kepala desa meminta pandangan-pandangan seperti apa yang harus pas untuk melakukan kebijakanya sebagai pemangku wilayah di desa agar tidak muncul persoalan hukum pada belakang hari,”terang Sri Heny Alamsari, seperti yang ditirukan Wiweko.
Mengacu dengan apa yang sudah disampaikan oleh Wali kota Batu Dewanti Rumpoko beberapa hari yang lalu, masalah besaran anggaran dana desa maupun dana desa di kota Batu sangatlah besar. Hal ini menjadi sebuah referensi untuk seluruh kepala desa, jika mengalami kesulitan terkait juklak juknisnya sebuah pengelolaan anggaran yang benar, maka pihak Kejaksaan siap memberikan masukan yang pas sesuai aturan dan undang Undang yang berlaku saat ini.
Maka kami himbau, para seluruh kepala desa, jika ada undangan dari pihak seperti, Inspektorat,Kejaksaan,Kepolisian terkait binaan desa, jaganlah selalu mewakilkan utusanya. Karena hal ini sangatlah penting demi pemerintahan desa mulai dari kepala desaserta seluruh jajaranya, bisa memahami kinerja yang benar dan dipertanggung jawabkan, agar di belakang hari tidak menuai permasalahan hukum,”singkat wiweko.(HR)