CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Inspektorat Jendral Kementerian Sosial (Irjen) Dadang Iskandar saat kunjungan ke Kejaksaan Negeri Cianjur menegaskan; “Kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan program Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) khusunya kepada Supplier di Kabupaten Cianjur, untuk menyalurkan komoditi yang berkualitas”.
Selanjutnya Ia juga mengatakan, “kedepan kita meminta menjaga tetap hal-hal seperti itu. Artinya dari sisi pengelolaan dijaga akuntabilitasnya dan transparansinnya dijaga”.
“Kualitas barangnya juga dijaga tetap dan untuk penyaluran juga, selain itu harga barang tidak melebihi dari harga yang ada di pasar.
“Kualitas barang juga baik, nah itu yang harus kita jaga semua”, kata Dadang Iskandar di Jalan Raya Dr Muwardi Bypass Kel. Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Jumat (26/2/2021).
Ketika banyak dipertanyakan oleh para rekan-rekan jurnalis tentang “CV supplier” dinilai ada yang tidak sesuai menjadi distribusi BPNT tersebut, Dadang menegaskan ada tim pengendali tikor, baik itu tingkat Kabupaten maupun di tingkat kecamatan.
“Mereka yang mengendalikan, berhak menilai layak atau tidak sebagai mana kewenangan tim-tim yang ada disana”.
Mungkin mereka memberikan arahan, kebijakan, misalnya aparat desa, kecamatan tidak boleh terlibat disana,” pungkasnya.
(AE. Nasution)