CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan umat Islam dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cianjur, bersama dengan aparat berwajib, melakukan pengawasan dan penertiban terhadap hiburan malam yang beroperasi di wilayah Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah Kabupaten Cianjur, di bawah kepemimpinan Bupati H. Herman Suherman. ST. MIP, memberikan instruksi tegas bagi pelaku yang melanggar larangan operasional selama bulan puasa. Dalam pernyataannya, Bupati Herman Suherman menginstruksikan Satpol PP Cianjur untuk menyampaikan surat larangan kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan malam yang tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan puasa.
“Sanksi tegas akan diberlakukan, termasuk penyegelan tempat dan pencabutan izin usaha bagi yang membandel tetap beroperasi selama bulan puasa. Pemilik usaha harus menyesuaikan jam buka untuk menghormati warga yang menjalankan ibadah,” ujar Bupati Herman Suherman pada hari Selasa (12/03/2024).
Dalam keterangan lebih lanjut, Bupati Herman menjelaskan bahwa pemilik rumah makan diizinkan untuk membuka usahanya menjelang waktu berbuka puasa, dengan pelayanan khusus untuk bungkus atau dibawa pulang, bukan untuk makan di tempat.
Satpol PP Cianjur akan berkoordinasi dengan aparat berwajib dalam melakukan pengawasan dan penertiban, sehingga umat Islam di Cianjur dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman. Bupati juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran, dan sanksi tegas akan diterapkan.
Pihaknya juga mengingatkan agar tidak ada aksi razia yang dilakukan oleh organisasi masyarakat dengan dalih apapun, karena sudah ada aparat yang bertanggung jawab. “Mari kita saling menjaga persatuan dan kesatuan selama menjalankan ibadah puasa. Segera laporkan jika ada tempat usaha yang melanggar larangan operasional selama bulan puasa,” pungkas Bupati Herman Suherman.