Instruksi Tegas Bupati Cianjur, Satpol PP Harus Tertibkan Hiburan Malam Selama Ramadhan

- Redaksi

Rabu, 13 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Cianjur H. Herman Suherman saat menyampaikan sambutan dalam pembukaan tarwih perdana di Masjid Agung Cianjur. (Dok photo RadarBangsa.co.id/AE_Nasution)

Bupati Cianjur H. Herman Suherman saat menyampaikan sambutan dalam pembukaan tarwih perdana di Masjid Agung Cianjur. (Dok photo RadarBangsa.co.id/AE_Nasution)

CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan umat Islam dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cianjur, bersama dengan aparat berwajib, melakukan pengawasan dan penertiban terhadap hiburan malam yang beroperasi di wilayah Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Pemerintah Kabupaten Cianjur, di bawah kepemimpinan Bupati H. Herman Suherman. ST. MIP, memberikan instruksi tegas bagi pelaku yang melanggar larangan operasional selama bulan puasa. Dalam pernyataannya, Bupati Herman Suherman menginstruksikan Satpol PP Cianjur untuk menyampaikan surat larangan kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan malam yang tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan puasa.

“Sanksi tegas akan diberlakukan, termasuk penyegelan tempat dan pencabutan izin usaha bagi yang membandel tetap beroperasi selama bulan puasa. Pemilik usaha harus menyesuaikan jam buka untuk menghormati warga yang menjalankan ibadah,” ujar Bupati Herman Suherman pada hari Selasa (12/03/2024).

Dalam keterangan lebih lanjut, Bupati Herman menjelaskan bahwa pemilik rumah makan diizinkan untuk membuka usahanya menjelang waktu berbuka puasa, dengan pelayanan khusus untuk bungkus atau dibawa pulang, bukan untuk makan di tempat.

Satpol PP Cianjur akan berkoordinasi dengan aparat berwajib dalam melakukan pengawasan dan penertiban, sehingga umat Islam di Cianjur dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman. Bupati juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran, dan sanksi tegas akan diterapkan.

Pihaknya juga mengingatkan agar tidak ada aksi razia yang dilakukan oleh organisasi masyarakat dengan dalih apapun, karena sudah ada aparat yang bertanggung jawab. “Mari kita saling menjaga persatuan dan kesatuan selama menjalankan ibadah puasa. Segera laporkan jika ada tempat usaha yang melanggar larangan operasional selama bulan puasa,” pungkas Bupati Herman Suherman.

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun
LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Polsek Tikung Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pemilu dari Gudang KPU Lamongan ke PPK Tikung
Plt Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Kedungpeluk, Apresiasi Perbaikan Cepat dan Rencanakan Perbaikan Gladakdowo
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Dinas Lingkungan Hidup Madiun Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dan Biopori untuk Lingkungan Berkelanjutan
Pj Gubernur Adhy Puji Rekor Distribusi Logistik Pilkada Jatim, Tercepat dan Terbanyak di Indonesia

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 22:12 WIB

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 November 2024 - 10:26 WIB

Polsek Tikung Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pemilu dari Gudang KPU Lamongan ke PPK Tikung

Senin, 25 November 2024 - 08:13 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Kedungpeluk, Apresiasi Perbaikan Cepat dan Rencanakan Perbaikan Gladakdowo

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB