BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Dalam upaya menginventarisasi aset daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan telah melaksanakan apel kendaraan dinas di setiap instansi. Menurut Abdus Sjahid, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Bangkalan, apel ini merupakan implementasi Permendagri Nomor 47 tahun 2021.
“Pelaksanaan apel kendaraan dinas ini dilakukan secara maraton di setiap instansi mulai dari 27 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024, khususnya menyoroti kendaraan roda empat,” ungkapnya pada Kamis (28/12/2023).
Inventarisasi ini bertujuan untuk memastikan keberadaan serta kelayakan kendaraan dinas di setiap instansi.
Berdasarkan data BPKAD, terdapat sekitar 405 kendaraan dinas yang tersebar di 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 18 Kecamatan, dan 22 Puskesmas.
“Kemarin kami berhasil memeriksa 56 kendaraan di Sekretariat Daerah, hari ini kami merencanakan pemeriksaan di 8 instansi. Tim yang terdiri dari BPKAD, Satpol-PP, dan Dishub mengunjungi instansi sesuai jadwal yang ditetapkan,” jelas Sjahid.
Sjahid menyampaikan bahwa Permendagri 47 tahun 2021 menetapkan inventarisasi aset dilakukan setiap 5 tahun guna memastikan penggunaan kendaraan dinas sesuai data yang tercatat.
“Inventarisasi dilakukan tiap 5 tahun untuk memeriksa kelayakan dan kepatuhan penggunaan kendaraan sesuai dengan data yang ada, termasuk nomor rangka dan penggunaannya,” tambahnya.
Sebelumnya, BPKAD telah mengumumkan total aset 405 kendaraan dinas milik Pemkab Bangkalan, di mana 19 di antaranya dalam kepemilikan mantan pensiunan dan anggota DPRD Bangkalan.
“Dari jumlah tersebut, 3 unit sudah dikembalikan, sementara 16 unit masih belum diketahui keberadaannya,” tutupnya.