IPW Cium ada Tangan Kuat Gerakkan Kasus Usman Wibisono

- Redaksi

Sabtu, 25 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (Foto : Dok)

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (Foto : Dok)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Indonesia Police Watch (IPW) memberikan perhatian khusus terhadap perkara pencemaran nama baik dan atau fitnah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Terdakwa Usman Wibisono, Anggota Pembinaan Mental (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia buntut kisruhnya pengelolaan uang arisan senilai puluhan miliar.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Jumat (24/11/2023), merasa heran dengan kasus Usman Wibisono yang dituduh dengan pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik. Karena menurutnya, tuduhan mencemarkan nama baik melalui WhatsApp Group (WAG) yang sejauh IPW tahu, WAG adalah termasuk satu komunitas tertutup, jadi bukan dinyatakan sebagai ruang publik.

“Dia (WAG) adalah ruang tertutup. Itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri yang mengatur tentang pelaksanaan UU ITE,” beber Sugeng, panggilan karibnya.

Baca Juga  Game Online Lebih Disukai Anak-Anak : Bagaimana Nasib Bangsa Kita?

Ia juga heran kasus ini bisa naik, karena dirinya pernah melapor di Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat penjelasan bahwa WAG berdasarkan SKB tersebut tidak bisa dibilang sebagai pencemaran, itu yang pertama. Kedua sambungnya, kalau ini diproses terus dari Polisi, Jaksa dan kemudian Pengadilan sampai dituntut 3 tahun penjara itu cukup berat.

“Menurut saya ada satu tangan yang kuat yang menggerakkan kasus ini, bukan sembarangan nih. Ini harus dicari tahu apakah disana ada pemain yang kuat,” ujarnya mengingatkan.

Sugeng mengatakan karena kasus ini sudah disidangkan sampai di Pengadilan, dia berharap Majelis Hakim bisa memutus bebas Usman Wibisono dengan menggunakan dasar SKB tersebut.

Baca Juga  Huawei Smart Customs Solution : Mewujudkan Perdagangan Lintaswilayah yang lebih mudah dan aman

“Karena WAG dianggap sebagai satu komunikasi tertutup,” pungkasnya menutup perbincangan.

Sebelumnya Terdakwa Usman Wibisono tegaskan tidak gentar menyikapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun karena dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua Pasal 311 ayat (1) KUHP (Fitnah).

“Pasal 310 dan 311 KUHAP itu tidak bisa menjangkau delik pencemaran nama baik maupun fitnah yang dilakukan di dunia siber,” seru Benny Ruston, Penasihat Hukumnya Usman Wibisono seusai sidang agenda Pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/11/2023).

Oleh karena itu, menurutnya seharusnya masalah tentang grup itu (Forum Sabuk Hitam) harusnya Jaksa mendakwa dengan UU ITE.

Baca Juga  Penasihat Hukum Kafe The Maxx Pertanyakan Sidang Pembacaan Putusan Ditunda Hingga Dua Kali

Namun, dia mengingatkan sekalipun Jaksa mendakwa dengan UU ITE, perbuatan itu dilakukan di ruang tertutup dan terbatas, yaitu Forum Sabuk Hitam.

“Disitu tidak ada Anggota lain atau Anggota Karate lain di luar dari Perguruan Kyokushinkai,” jabarnya.

Selain itu, Benny Ruston meyakini karena perbuatan yang diadukan itu belum terjadi, maka permintaan pihaknya tidak ada pidana dan putusannya harus bebas.

Pasalnya, dia menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, terbukti bahwa pengaduan dilakukan tanggal 25 Maret kemudian kalau dianggap peristiwa pidana (kami tidak menganggapnya) terjadi di bulan April.

“Artinya 1 bulan kemudian pembelaan kami di lingkup itu belum ada peristiwa pidana dilaporkan. Itu poinnya,” tutupnya sambil tersenyum simpul.

Berita Terkait

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten
Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani
Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi
Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas
KPU Lamongan Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Plt Bupati Sidoarjo Subandi Tekankan Komitmen Pengembangan Olahraga Rekreasi
Ribuan Massa Padati Gelora Delta Sidoarjo dalam Acara Istighotsah dan Deklarasi Pasangan Cabup-Cawabup Mas Iin-Edy Widodo
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri

Senin, 30 September 2024 - 23:43 WIB

Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten

Jumat, 27 September 2024 - 21:36 WIB

Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani

Jumat, 27 September 2024 - 20:25 WIB

Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi

Selasa, 24 September 2024 - 17:07 WIB

Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB