KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Penutupan lapangan sepak bola seluas sekitar 6.300 m² yang terletak di Dusun Gondorejo, Desa Oro Oro Ombo, Kecamatan Batu, akhirnya berhasil diselesaikan antara pemilik tanah, Budi Susanto, dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Oro Oro Ombo pada tahun 2023. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa (Kades) Wiweko pada Kamis (30/1/2025), yang menyatakan bahwa sebelumnya sempat beredar isu yang mengatakan bahwa tanah lapangan tersebut merupakan milik tanah kas desa (TKD).
Wiweko menjelaskan bahwa tanah lapangan sepak bola tersebut pada awalnya masuk kategori tanah P2, namun pada sekitar tahun 2005, salah satu perangkat desa bernama Bapak Sakip (almarhum) berinisiatif untuk meminta tanah itu digunakan untuk mendirikan pondok pesantren, meski akhirnya rencana tersebut gagal. Pada waktu itu, Wiweko masih menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Oro Oro Ombo.
“Tanah lapangan yang berada di Dusun Gondorejo ini awalnya dikuasai oleh perangkat desa Sakip (almarhum). Karang Taruna pada waktu itu menuntut agar tanah tersebut bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat, dan akhirnya permintaan mereka dikabulkan,” jelas Wiweko.
Namun, menurut Wiweko, situasi tersebut sempat ditolak oleh Karang Taruna pada tahun 2006, saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua BPD. Wiweko tidak menyetujui pengalihan kepemilikan tanah tersebut. Setelah Wiweko mencalonkan diri sebagai Kepala Desa dan terpilih, ia bertekad untuk menyelesaikan persoalan terkait tanah lapangan di Dusun Gondorejo ini agar menjadi lebih jelas.
Kepala Desa Wiweko kemudian melanjutkan upaya untuk berkoordinasi dengan pemegang sertifikat tanah, Budi Susanto. Setelah melalui beberapa kali negosiasi yang memakan waktu, akhirnya tercapai kesepakatan bahwa tanah tersebut akan dijual kepada Pemdes Oro Oro Ombo. “Tanah tersebut telah bersertifikat atas nama Budi Susanto, dan setelah tiga kali negosiasi, akhirnya tercapai kesepakatan bahwa tanah tersebut akan dijual,” tambah Wiweko.
Tanah lapangan sepak bola yang kini telah dibeli dengan harga lebih dari Rp 8 miliar ini kemudian dilanjutkan dengan musyawarah dusun (Musdus) dan musyawarah desa (Musdes) untuk menjadi dasar hukum dalam pembelian dan pengelolaan aset desa. Hasil dari musyawarah tersebut menunjukkan bahwa Pemdes Oro Oro Ombo berencana membangun lapangan sepak bola dengan standar nasional di Dusun Krajan, dengan dana bantuan dari pihak ketiga.
Proses pembangunan lapangan sepak bola tersebut kini sedang berlangsung di kawasan Jalan Lingkar Barat (Jalibar) seluas 2 hektar. Wiweko menjelaskan bahwa apabila ada sisa anggaran setelah pembangunan lapangan, dana tersebut akan digunakan untuk membeli tanah lain yang bisa menjadi aset milik Desa Oro Oro Ombo. “Apapun sisa anggarannya, akan digunakan untuk pembelian tanah yang akan menjadi aset desa,” tegasnya.
Dengan terselesaikannya kasus ini, diharapkan pembangunan lapangan sepak bola yang baru dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan fasilitas olahraga dan memajukan kegiatan sosial di Desa Oro Oro Ombo.
Penulis : Heru Ismawan
Editor : Zainul Arifin