Jaksa Lamongan Upayakan Kasasi Kasus Sentra Kuliner Sukodadi

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sentra Kuliner Sukodadi - JPU Kejaksaan Negeri Lamongan, Akhmad Reza Indrawan (ist)

Sentra Kuliner Sukodadi - JPU Kejaksaan Negeri Lamongan, Akhmad Reza Indrawan (ist)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamongan mengajukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dalam perkara korupsi Sentra Kuliner Sukodadi (SKS). Kasasi ini diajukan terkait dengan putusan yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa, yaitu Rudi Yuswanto, Hendro Susatyo, dan Farid Riza Maulana.

JPU Kejaksaan Negeri Lamongan, Akhmad Reza Indrawan, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan kasasi karena terdapat kesalahan dalam penerapan hukum terkait uang pengganti kerugian negara dan barang bukti. “Kami mengajukan kasasi karena putusannya masih sama dengan yang sebelumnya, masih sama amarnya dengan yang banding, terkait salah menerapkan hukum mengenai uang pengganti kerugian negara dan barang bukti,” kata Reza, Kamis (13/2/2025).

Reza menambahkan bahwa ada perbedaan pendapat antara pihaknya dan majelis hakim mengenai penjatuhan pidana uang pengganti dan barang bukti yang berbeda dari tuntutan yang diajukan oleh JPU. Oleh karena itu, JPU merasa perlu untuk mengajukan kasasi.

Sebagai informasi, dalam sidang putusan pada Senin, 9 Desember 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis empat terdakwa dalam perkara korupsi SKS. Vonis terhadap terdakwa antara lain:

H. Sutaryono (Mantan Kepala Desa Sukodadi) dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, dan uang pengganti Rp 200.800.000.
Rudi Yuswanto (Direktur BUMDes) dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, serta uang pengganti Rp 6.500.000, yang dikompensasikan dengan uang sejumlah Rp 7.500.000 yang telah dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Lamongan. Sisa uang Rp 1.000.000 dikembalikan ke terdakwa.
Ir. Hendro Susatyo (Bendahara BUMDes) dijatuhi pidana penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, serta uang pengganti Rp 6.500.000, yang dikompensasikan dari barang bukti uang sejumlah Rp 7.500.000 yang telah dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Lamongan. Sisa uang Rp 1.000.000 dikembalikan ke terdakwa.
Farid Riza Maulana (Sekretaris Desa Sukodadi) dijatuhi pidana penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, dan uang pengganti Rp 30 juta, yang dikompensasikan dari barang bukti uang sejumlah Rp 30 juta.

Pada tahap sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan yang berbeda. Rudi Yuswanto, sebagai Direktur BUMDes, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 345 juta subsider 1 tahun 9 bulan penjara. Sedangkan Sutariono (Mantan Kepala Desa Sukodadi) dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 200 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Hendro Budi (Bendahara BUMDes) dituntut 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp 7,5 juta subsider 1 tahun penjara. Farid Rizal Maulana (Sekdes Sukodadi) dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp 30 juta subsider 9 bulan.

Kasasi ini akan menjadi langkah penting dalam proses hukum kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pihak terkait pengelolaan Dana Desa Sukodadi tersebut.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Gadis 18 Tahun Nyaris Jadi Korban Begal di Ngimbang Lamongan
Bupati Ponorogo Terjaring OTT, KPK Sita Uang Rupiah
Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpres dan Produk Ilegal Asal Malaysia
Motif Asmara di Balik Pembunuhan Sadis di Pamekasan
ASN Pasuruan Dicokok Polisi, Diduga Cabuli Remaja di Probolinggo
Terdakwa AMH Kasus Pencabulan Anak Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Malang
Mayat Perempuan Terbakar Gegerkan Warga Lamongan, Diduga Korban Perampokan
Viral! Baru Sebulan Bebas, Pria asal Lamongan Kembali Ditangkap di Gresik karena Curanmor
Jaksa Lamongan Upayakan Kasasi Kasus Sentra Kuliner Sukodadi

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 17:22 WIB

Gadis 18 Tahun Nyaris Jadi Korban Begal di Ngimbang Lamongan

Minggu, 9 November 2025 - 05:58 WIB

Bupati Ponorogo Terjaring OTT, KPK Sita Uang Rupiah

Sabtu, 8 November 2025 - 15:25 WIB

Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpres dan Produk Ilegal Asal Malaysia

Sabtu, 8 November 2025 - 05:56 WIB

Motif Asmara di Balik Pembunuhan Sadis di Pamekasan

Kamis, 6 November 2025 - 08:42 WIB

ASN Pasuruan Dicokok Polisi, Diduga Cabuli Remaja di Probolinggo

Berita Terbaru

Petugas Polsek Tikung melakukan patroli dialogis dan pengaturan lalu lintas di kawasan Pasar Malam Lapangan Singoludro, Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Lamongan, Minggu malam.(Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Polri

Polsek Tikung Gelar Patroli Malam di Lapangan Singoludro

Senin, 10 Nov 2025 - 08:49 WIB

Kepala DKPP Ngawi Supardi bersama narasumber Prof. Dr. Ir. Supriyadi, M.S. dalam Talkshow Pengendalian Hama Tikus Ramah Lingkungan pada acara Ngawi Lumbung Nusantara 2025 di Agro Techno Park Ngrambe.(Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pertanian

Talkshow DKPP Ngawi Bahas Cara Cerdas Kendalikan Hama Tikus

Senin, 10 Nov 2025 - 08:41 WIB

Gubernur Khofifah memimpin apel renungan suci di Taman Makam Pahlawan Surabaya bersama Forkopimda Jatim memperingati Hari Pahlawan 10 November 2025 (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Nasional

Gubernur Khofifah Pimpin Renungan Suci Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 Nov 2025 - 08:33 WIB

Bupati Bangkalan Lukman Hakim menerima penghargaan MURI atas rekor penggunaan gelang LED terbanyak dalam ajang Maduruns Gim 2025. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Nasional

Bangkalan Raih Rekor MURI di Maduruns Gim 2025

Senin, 10 Nov 2025 - 06:32 WIB

Warga antusias mengikuti edukasi dan skrining TBC di Car Free Day Banyuwangi, Minggu (9/11/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Kesehatan

Warga Padati CFD Banyuwangi, Bisa Cek Kesehatan Gratis

Senin, 10 Nov 2025 - 06:22 WIB