LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamongan mengajukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dalam perkara korupsi Sentra Kuliner Sukodadi (SKS). Kasasi ini diajukan terkait dengan putusan yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa, yaitu Rudi Yuswanto, Hendro Susatyo, dan Farid Riza Maulana.
JPU Kejaksaan Negeri Lamongan, Akhmad Reza Indrawan, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan kasasi karena terdapat kesalahan dalam penerapan hukum terkait uang pengganti kerugian negara dan barang bukti. “Kami mengajukan kasasi karena putusannya masih sama dengan yang sebelumnya, masih sama amarnya dengan yang banding, terkait salah menerapkan hukum mengenai uang pengganti kerugian negara dan barang bukti,” kata Reza, Kamis (13/2/2025).
Reza menambahkan bahwa ada perbedaan pendapat antara pihaknya dan majelis hakim mengenai penjatuhan pidana uang pengganti dan barang bukti yang berbeda dari tuntutan yang diajukan oleh JPU. Oleh karena itu, JPU merasa perlu untuk mengajukan kasasi.
Sebagai informasi, dalam sidang putusan pada Senin, 9 Desember 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis empat terdakwa dalam perkara korupsi SKS. Vonis terhadap terdakwa antara lain:
H. Sutaryono (Mantan Kepala Desa Sukodadi) dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, dan uang pengganti Rp 200.800.000.
Rudi Yuswanto (Direktur BUMDes) dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, serta uang pengganti Rp 6.500.000, yang dikompensasikan dengan uang sejumlah Rp 7.500.000 yang telah dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Lamongan. Sisa uang Rp 1.000.000 dikembalikan ke terdakwa.
Ir. Hendro Susatyo (Bendahara BUMDes) dijatuhi pidana penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, serta uang pengganti Rp 6.500.000, yang dikompensasikan dari barang bukti uang sejumlah Rp 7.500.000 yang telah dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Lamongan. Sisa uang Rp 1.000.000 dikembalikan ke terdakwa.
Farid Riza Maulana (Sekretaris Desa Sukodadi) dijatuhi pidana penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, dan uang pengganti Rp 30 juta, yang dikompensasikan dari barang bukti uang sejumlah Rp 30 juta.
Pada tahap sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan yang berbeda. Rudi Yuswanto, sebagai Direktur BUMDes, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 345 juta subsider 1 tahun 9 bulan penjara. Sedangkan Sutariono (Mantan Kepala Desa Sukodadi) dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 200 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Hendro Budi (Bendahara BUMDes) dituntut 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp 7,5 juta subsider 1 tahun penjara. Farid Rizal Maulana (Sekdes Sukodadi) dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp 30 juta subsider 9 bulan.
Kasasi ini akan menjadi langkah penting dalam proses hukum kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pihak terkait pengelolaan Dana Desa Sukodadi tersebut.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin









