Jaksa Tuntut RS Pidana Penjara 6 Bulan dan Denda Rp 100 Juta

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Yulistiono sewaktu membacakan tuntutan di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya, Kamis (25/7/2024) siang (Foto : FYW)

JPU Yulistiono sewaktu membacakan tuntutan di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya, Kamis (25/7/2024) siang (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Terdakwa RS oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dituntut pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan kota karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan gelar akademik sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 93 Juncto (Jo) Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Kemudian denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda maka dijatuhi pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap JPU Yulistiono dalam persidangan agenda tuntutan di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga  Adhy Karyono Resmi Jadi Pj. Gubernur Jatim, Siap Tancap Gas Meningkatkan Pembangunan

Dalam tuntutannya, JPU Yulistiono memaparkan yang menjadi pertimbangan hal yang memberatkan Terdakwa sebagai seorang Advokat tidak memberikan suri tauladan yang baik terkait dengan penggunakan gelar akademik.

“Hal yang meringankan Terdakwa sopan di persidangan, tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlancar persidangan,” urainya.

Menanggapi tuntutan dari JPU tersebut, Terdakwa RS melalui Penasihat Hukumnya, Prof. Oscarius Y.A Wijaya menyatakan akan melakukan nota pembelaan (Pledoi).

Seusai persidangan, Prof. Oscarius Y.A Wijaya menyampaikan pihaknya menghargai tuntutan dari Jaksa, tetapi nanti akan ditanggapi dalam pembelaan.

“Karena kami kuasa hukum Terdakwa Robert Simangungsong tetap mengupayakan yang terbaik untuk klien yaitu putusannya bebas,” kata Oscar, panggilan karibnya.

Baca Juga  Sengketa Tanah, Ahli Waris Alm Basuki Tjahjono Melalui LBH Demokrat Tuntut Hanna Rusmini ke Jalur Hukum

Dia berpendapat kalau melihat dari tuntutan Jaksa tadi, ijazah yang dimiliki oleh Terdakwa di tahun 2013 dari Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang itu benar-benar tidak dilihat.

“Sama halnya di tahap penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan Majelis Hakim di Pengadilan. Jadi ada, tetapi tidak dilihat,” jelasnya.

Kami sambung Oscar, masih berharap supaya Majelis Hakim lebih jernih melihat permasalahan ini bahwa pada saat Terdakwa menggunakan gelar Magister Hukum (M.H) itu ada dasarnya dan ada ijazahnya, terlepas itu ada dualisme di Undar dan RS itu Mahasiswa disana.

“Yang jelas Magister Hukum Islam itu ada Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 kemudian Nomor 38 Tahun 2017 yang mana Magister Hukum Islam itu kalau disingkat itu ya M.H tidak ada singkatan M.H.I,” jabarnya.

Baca Juga  Ipda Taufiq Hobi Rampas dan Cabuti Bulu Merpati, Tapi Truk Langgar Lalin di Mulyorejo Dibiarkan

Disinggung soal Rektor Undar waktu itu Lukman Hakim dalam BAP menyatakan tidak pernah tandatangani ijazah atas nama RS, Oscar tidak mau menanggapi.

“Itu haknya saksi, kita tidak menanggapi itu,” tutupnya.

Terpisah, saksi pelapor Thio Trio Susantono menegaskan yang perlu digarisbawahi dalam kasus ini bukan hanya penggunaan gelar ijazah palsu.

“Tetapi bukti ijazah yang dimiliki oleh Terdakwa juga palsu karena tidak pernah ditandatangani oleh pemberi ijazah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kejari Sidoarjo Tangkap Empat Tersangka Proyek Fiktif
Supir Tabrak Lari di Jalan Raya Lamongan – Gresik Ditangkap Polisi
YLPK Jatim Protes Keras Pelayanan SPKT Polsek Sukolilo
Polsek Jabon Polresta Sidoarjo dan Warga Bekuk Dua Pencuri Motor
Antisipasi Korupsi, Pemkab Sidoarjo Gelar Bimtek Khusus untuk Kepala Desa dan BPD
Reskrim Polsek Sukolilo Periksa Warga Bale Hinggil Korban Pencurian
Satpol PP Lamongan Amankan Sembilan Pelajar Nongkrong di Warung saat Jam Sekolah
Forkopimka Jabon Sidoarjo, Bongkar Arena Judi Sabung Ayam

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 18:37 WIB

Kejari Sidoarjo Tangkap Empat Tersangka Proyek Fiktif

Jumat, 13 September 2024 - 10:12 WIB

Supir Tabrak Lari di Jalan Raya Lamongan – Gresik Ditangkap Polisi

Rabu, 11 September 2024 - 10:40 WIB

YLPK Jatim Protes Keras Pelayanan SPKT Polsek Sukolilo

Rabu, 11 September 2024 - 09:01 WIB

Polsek Jabon Polresta Sidoarjo dan Warga Bekuk Dua Pencuri Motor

Selasa, 10 September 2024 - 21:12 WIB

Antisipasi Korupsi, Pemkab Sidoarjo Gelar Bimtek Khusus untuk Kepala Desa dan BPD

Berita Terbaru