LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Jalan Poros Kabupaten yang berada di Dusun Kedungsari dan Dusun Kedung Biru, Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur yang rusak parah, mendapatkan tanggapan serius dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, H. Bukasan, S.Pd., M.M.
Menurut politisi PDIP ini, semua proses mekanisme melalui musrenbangdes, Musrenbangcam, dan musrenbang kabupaten. “Itu dilalui, kemudian harus menjadi kajian. Apakah yang dikategorikan dalam jalan rusak berat atau rusak ringan atau sedang”, kata H. Bukasan, ketika dihubungi Radarbangsa.co.id, Senin (26/12) sore.
Kemudian dari hasil kajian itu, lanjut H. Bukasan, kalau memang menjadi daftar infrastuktur yang rusak berat, mestinya ini harus dilakukan pembangunan. “Tanpa harus banyak pengaduan dari masyarakat”, tegasnya.
Disampaikannya, karena jalan tergganggu berpotensi kecelakaan tinggi, kemudian jalan dibiarkan, maka kerusakan akan menjadi parah, dari tahun ke tahun. “Ketika semua kriteria itu menjadi terpenuhi, maka saya pikir ini tidak alasan untuk pemerintah daerah, terutama lewat dinas pekerjaan umum melakukan perbaikan jalan itu,” ucap Politisi PDIP yang selalu memihak pada masyarakat ini.
Sebelumnya pihak Humas Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPU TR) Lumajang, Subowo kepada Radarbangsa.co.id mengatakan, untuk melakukan perbaikan jalan kabupaten tentunya memerlukan sebuah tahapan.
Dijelaskannya, kalau masuk terhadap jalan kabupaten, maka perlu adanya sebuah prioritas yang sifatnya melalui beberapa usulan terkait hal tersebut.
Maka, lanjut Bowo, itu perlu adanya musrenbang dusun, musrenbangdes, dan musrenbang kecamatan, serta juga Musrenbang kabupaten. Akan tetapi ada yang perlu di garis bawahi. “Dengan apa yang dilalui itu, harus menjadi tolak ukur, menjadi sebuah prioritas terhadap apa yang diinginkan oleh masyarakat”, jelasnya.
Jika memang masuk jalan kabupaten, diterangkan Bowo, maka perlu adanya prioritas yang tentu saja melalui usulan musyawarah, melalui desa maupun Kecamatan, sesuai prosedur yang ada.
Dan pihak nya menyampaikan, bahwa sudah melakukan survey lapangan.
Ya, kami sudah melakukan survey lapangan”, katanya.
Dijelaskanya, untuk survey ke lapangan tersebut adalah sebagai langkah awal. “Kalau kondisi seperti itu tidak bisa diatasi dengan Ngapling, secepatnya kita usulkan melalui program rencana peningkatan yang ada di Kabupaten Lumajang,” ucap Subowo, dengan mimik wajah serius.
Saat disinggung apakah secepat nya akan dilakukan Ngapling atau perbaikan. “Ya, secepatnya”, tegasnya.
Pun demikian, kata Subowo, Karena untuk prosedur pembangunan itu sendiri, kita harus melalui sebuah tahapan-tahapan. Tahapan yang pertama adalah bentuk program usulan, kedua adalah perencanaan, dan yang ketiga nanti baru pelaksanaan. “Dan di situlah baru terakhir kita harus pelihara bersama-sama, baik dari kabupaten maupun masyarakat setempat”, pungkasnya.