KENDAL, RadarBangsa.co.id — Pemerintah Kabupaten Kendal menerapkan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Kebijakan ini diberlakukan untuk seluruh instansi pemerintahan, baik yang menerapkan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kendal, Agus Dwi Lestari, mengatakan penyesuaian ini berdasarkan surat edaran bupati.
Untuk instansi yang menerapkan lima hari kerja, jam operasional dimulai pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB.
Sementara bagi instansi yang menjalankan enam hari kerja, seperti puskesmas dan unit layanan masyarakat, jam kerja berlangsung dari pukul 07.30 WIB hingga 12.30 WIB.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas tugas ASN selama bulan Ramadan,” ujar Agus.Rabu 5 Maret 2025.
Meskipun terjadi perubahan jam kerja, Agus memastikan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa.
“Pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan, meskipun hanya sampai siang hari,” katanya.
Selain itu, Agus menyinggung soal tunjangan hari raya (THR) bagi ASN di lingkungan Pemkab Kendal. Ia menyebut pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait pencairan dan besaran THR tahun ini.
“Kami masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat,” tuturnya.
“Penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan merupakan kebijakan rutin yang diterapkan setiap tahun untuk menyesuaikan dengan kondisi ibadah puasa,”tambah Agus.
Penulis : Rob
Editor : Zainul Arifin