SAMPANG, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang Madura Jawa Timur mengeluarkan kebijakan pegurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab setempat
Pengurangan jam kerja itu diperjelas melalui Surat Edaran (SE) Bupati Sampang per 23/3 tentang Penyesuaian jam kegiatan dalam upaya Pencegahan Covid 19
SE yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab ditanda tangani langsung oleh Bupati Sampang H Slamet Junaidi
Disebutkan yang mendasari keluarnya SE Penyesuaian Jam Kegiatan itu SE dari MenPAN-RB dan SE Mendagri
Atas dasat tersebut di perlukan penyesuai Jam Kegiatan bagi ASN di lingkungan Pemkab Sampang
Bagi Perangkat Daerah yang berlaku 5 hari kerja, untuk senin – kamis di mulai pukul 07.30 – 13.30 wib (tanpa istirahat, jumat mulai pukul 07.30 – 11.00 wib (tanpa senam)
Untuk Perangkat Daerah yang membelakukan 6 hari kerja, senin – kamis dimulai 07.30 – 12.30 wib (tanpa istirahat), jumat mulai 07.30 – 11.00 wib (tanpa senam) dan sabtu mulai 07.30 – 11.30 wib (tanpa istirahat)
UPTD dan Tenaga Pendidik yang pada Satuan Pendidikan di atur oleh Dinas Induk, sedangkan Perangkat Daerah/Unit kerja pelayanan publik tidak berlaku Penyesuai tetapi diatur oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan. (Her)