Jaminan BPKB Untuk Masuk Karyawan UD Jaya Subur Banyuwangi

- Redaksi

Sabtu, 16 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua FRB, Irfan Hidayat SH MH .[IST]

Ketua FRB, Irfan Hidayat SH MH .[IST]

BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id – Forum Rogojampi Bersatu (FRB) berencana akan melaporkan UD. Jaya Subur Rogojampi karena meminta jaminan BPKB kepada karyawan.

Bahkan karyawan disodori surat kuasa menjual obyek jaminan jika yang bersangkutan memiliki tanggungan kepada perusahaan. Tak hanya itu, dalam surat kuasa menjual tersebut disebutkan bahwa perusahaan dibebaskan dari segala resiko akibat dari terbitnya surat kuasa menjual itu.

Ketua FRB, Irfan Hidayat SH MH mengaku geram atas temuan adanya permintaan jaminan berupa BPKB oleh UD Jaya Subur kepada karyawannya.

“Meminta jaminan kepada karyawan jelas tidak diperbolehkan oleh undang undang ketenagakerjaan, bahkan ada pergub jatim no 8 tahun 2016 yang jelas jelas melarang perusahaan meminta jaminan surat berharga seperti ijazah asli, BPKB dan lain sebagainnya,”tegas Irfan kepada media, Jum’at (15/1/2021).

Baca Juga  Bocor, Dana Masuk ke Rekening Papote dari Taretan Fatah Yasin

Tindakan semena mena perusahaan itu kata Irfan tidak bisa dibiarkan. Karenanya FRB akan segera menindak lanjuti temuan tersebut dengan meneruskan kepada pihak pihak terkait.
“ kita akan segera melayangkan somasi kepada pihak Jaya Subur dan akan meneruskan pada pihak pengawasan ketenagakerjaan disnaker provinsi Jatim, agar hal ini tidak terjadi pada perusahaan dan karyawan yang lainnya,”tandas Dosen Untag Banyuwangi itu.

Baca Juga  Wabup Banyuwangi Sugirah Tinjau Penyaluran Bansos Tunai

Irfan menambahkan, jika perusahaan khawatir tentang keuangan ataupun barang seharusnya memperketat managemen perusahaan sejak awal penandatangan kontrak kerja, saat kontrak kerja tersebut kata Irfan, memuat hak dan kewajiban serta konsekuensi hukum yang mengikat kedua belah pihak.

“ kontrak kerja harus diperjelas dan ditegaskan kepada karyawan bahwa kontrak kerja memiliki implikasi hukum, kesepakatan kesepakatan yang dibuat harus dipahami kedua belah pihak yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan jika ada persoalan ada tahapan penyelesaian mulai dari kekeluargaan hingga pidana, tidak harus menahan jaminan karyawan kemudian menyerahkan surat kuasa menjual,” Jlentreh Irfan.

Baca Juga  Bupati Banyuwangi : Libatkan perempuan lawan terorisme, di Open Mic 'Solidaritas Makassar'

Sementara itu Manager Jaya Subur, Subandi saat di konfirmasi melalui saluran whatsappnya belum bisa memberikan keterangan karena sedang sibuk terima tamu.
“mohon maaf pak saya masih terima tamu,” kata Subandi.(15/01/2021)

Kasi pengembangan hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuwangi, Mohamad Rusdi yang di konfirmasi media, Jum’at (15/1/2021) di kantornya menegaskan perusahaan yang meminta jaminan kepada karyawan bertentangan dengan pasal 42 Pergub jawa timur No 8 tahun 2016, tentang penyelenggaraan ketenagakerjaaan.

“ Dengan dalih apapun, perusahaan tidak di perbolehkan meminta karyawan menyerahkan jaminan dalam bentuk apapun,” tegas Rusdi.

(Har)

Berita Terkait

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi PPPK Angkatan 101-110
Cabup Nomor 1 Subandi, Merajut Silaturahmi dengan Kiai-Kiai Kampung di Sidoarjo
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:25 WIB

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:10 WIB

Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB