Janda Polisi di Sidoarjo Mencari Keadilan

- Redaksi

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Janda Polisi mencari keadilan , Senin (2/10) di Pengadilan Sidoarjo (Foto:Radar bangsa)

Janda Polisi mencari keadilan , Senin (2/10) di Pengadilan Sidoarjo (Foto:Radar bangsa)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Kasihan nasib Endang Purwo Palupi, SE, janda Hery Rachman anggota Satlantas PJR Polda Jawa Timur, pengawal Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang meninggal kecelakaan versus Mobil Traktorhead milik PT Merak Jaya Beton di Surabaya, 24 November 2019 lalu.

“Rumah satu-satunya mau disita bank. Sementara, putusan yang menghukum PT Merak Jaya Beton belum punya kekuatan hukum tetap, masih di MA (Mahkamah Agung). Lebih dari setahun kami menunggu perkara No 312/Pdt.G/2021/PN.SBY itu inkracht,” ungkap Endang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (2/10)

Endang memang tengah menghadap loket perdata guna mendaftar banding perkaranya dengan keluarga terkait Bank Panin. Ini karena rumah satu-satunya yang kini ditempati bersama anaknya yang yatim oleh saudaranya dijadikan jaminan di Bank Panin.

“Hari ini terakhir upaya hukum banding. Saya harus menghadap pengadilan menyatakan banding. Ternyata biayanya mahal sekali,” jelas Endang

Melihat angka yang disodorkan petugas, Endang pun angkat tangan. Apalagi ia tidak menyertakan pengacara. “Saya tidak mampu menghadirkan pengacara lagi. Sampai hari ini saya hanya bisa mengumpulkan duit Rp4 juta. ternyata, untuk banding saja, kurangnya lebih besar, Rp5 juta lebih,” urai Endang yang berusaha tetap tabah, tetapi tak kuasa menahan air mata ini.

Pasrah! Selesai salat dhuhur, ketika hendak meninggalkan ruang tunggu Pengadilan Negeri Sidoarjo, ia bertemu dengan pengacara senior, H Tjetjep Muhammad Yasien, SH, MH, keluarga pengacara, begitu melihat, ia bertanya: “Apa masalahnya? Coba tanya ulang ke petugas.

Gus Yasien menyarankan secepatnya banding. (Jenengan banding), ini hari terakhir. Kami bantu minta salinan putusan, nanti kami pelajari,” demikian Gus Yasien sambil meminta putranya untuk membuka biaya banding perkara nomor 38/Pdt.G/2023/PN.Sda.

Saran Gus Yasien, persoalan perdata, akan lebih baik kalau melalui musyawarah. “Setelah mempelajari isi putusan PN Sidoarjo, kami akan berkoordinasi dengan pihak terbanding atau tergugat. Ini demi mencari jalan keluar yang terbaik,” tegasnya sambil menyarankan agar tetap tabah menghadapi masalah.

Lanjut Gus Yasien, saya akan membantu, melihat sejauh mana penanganan perkara dengan No 312/Pdt.G/2021/PN.SBY itu di Mahkamah Agung.

“Kami paham, Ibu sudah jatuh tertimpa tangga. Semoga masalah yang kini di MA, lekas ada putusan (Inkracht), dengan begitu hak-hak Ibu bisa segera mereka berikan,” tandasnya.

Berita Terkait

Bapak di Dusun Curahrejo Jombang Cangkul Kepala Anak Tirinya, Gegara Pohon Sengon
Polisi Ungkap Kopdar Sebelum Pesta Seks Swinger di Jakarta dan Bali
Bambang Hero Klarifikasi Usai Dilaporkan Terkait Kasus Korupsi Timah
Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online
Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung
17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 17:40 WIB

Bapak di Dusun Curahrejo Jombang Cangkul Kepala Anak Tirinya, Gegara Pohon Sengon

Senin, 13 Januari 2025 - 09:55 WIB

Polisi Ungkap Kopdar Sebelum Pesta Seks Swinger di Jakarta dan Bali

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:32 WIB

Bambang Hero Klarifikasi Usai Dilaporkan Terkait Kasus Korupsi Timah

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:26 WIB

Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:05 WIB

Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung

Berita Terbaru