INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Mendesak Pemerintah Kabupaten Indramayu Untuk Tidak Mencairkan Dana Desa Sebelum Kepala Desa (Kuwu) Pasang Baliho APBDes.
Ketua Dewan Pimpinan Distrik LSM GMBI Kabupaten Indramayu. Ono Cahyono, Melalui Kadiv Non Litigasi, Kasnari, Pada Selasa (28/4/2020) mengatakan. Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu, agar jangan mencairkan Dana Desa sebelum Kepala Desa (Kuwu) Pasang Baliho APBDes.
Kasnari. mengatakan. Kami meminta kepada para kepala desa (Kuwu) agar memasang baliho APBDes yang menerangkan penggunaan alokasi dana desa agar diketahui masyarakat.
Lebih lanjut lagi, Kasnari, mengungkapkan, Baliho itu harus dibuat dan ditempatkan di lokasi strategis yang dapat dilihat oleh masyarakat, sehingga mereka tahu dana desa itu digunakan untuk apa saja.
Kasnari, berharap. Kepala Desa harus transparan dalam penggunaan Dana Desa dan kegiatan yang telah dilakukannya dan diwajibkan membuat info grafis mengenai APBDes baik pengalokasiannya, penggunaannya hingga rincian kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa. Harapnya.
Menurut Kasnari, Kepala Desa (Kuwu) Berkewajiban pasangan baliho tersebut dimaksudkan agar kepala desa tidak dianggap bermain-main dalam mengelola dana desa.
Dalam pengawasan dan pemantauan pembangunan desa, masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa dan berhak pula memantau terhadap pelaksanaannya.
Kasnari,Menambahkan. jika kepala desa (Kuwu) tidak transparan dalam penggunaan Dana Desa,dipastikan tidak berani memampang baliho APBDes yang memuat alokasi penggunaan hingga rincian kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa.
Kami meminta Para Camat agar tidak menandatangani rekomendasi pencairan Dana Desa. Kami juga meminta Bupati agar tidak mencairkan Dana Desa bagi desa-desa yang tidak transparan atau tidak melaporkan penggunaan Dana Desa kepada masyarakat.pungkasnya. (Jas)