OGAN KOMERING ILIR, RadarBangsa.co.id – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI, Iwan Setiawan menjelaskan perbedaan mendasar pada status-status yang diberikan oleh pemerintah untuk seseorang yang diduga bersentuhan dengan covid-19.
“Setidaknya ada tiga tingkatan status yang diberikan oleh tim medis, sebelum akhirnya seseorang itu dinyatakan positif covid-19, yaitu Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan suspect atau terduga,” ujar Iwan, Senin, (16/3).
Iwan menambahkan, orang yang berstatus ODP menunjukkan gejala sakit. Namun, orang dalam status ini diketahui sempat bepergian ke daerah episentrum atau melakukan kontak dengan orang diduga positif corona sehingga harus dilakukan pemantauan.
“Nah, pemantauan yang dilakukan kepada ODP semata untuk melakukan pemantauan, sehingga penanganan khusus akan cepat dilakukan jika ODP ini menunjukkan gejala-gejala yang mengarah ke COVID-19.” tambah Iwan.
Sedangkan suspect adalah status yang diberikan kepada seseorang yang sudah menunjukkan gejala terjangkit corona dan juga diduga kuat sudah melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19.
“Jika ada gejala dan dugaan kuat bahwa seseorang itu pernah melakukan kontak langsung dengan pasien positif covid-19, maka akan dikategorikan sebagai suspect covid-19. Nantinya, pasien suspect Covid-19 akan diperiksa spesimen secara menyeluruh dengan menggunakan dua metode, yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing.
“Jadi, kami berharap agar masyarakat tetap tenang, tetap waspada, benar-benar membiasakan pola hidup bersih dan sehat serta jangan lupa berdo’a agar virus ini tidak menyebar hingga ke Bumi Bende Seguguk ini” kata Iwan. (Mus)