LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Budaya korupsi di Negeri ini sangat memperihatinkan sekali,dari hari ke hari bukanya malah menyurut,tetapi semakin hari justru malah semakin merajalela mulai dari pusat hingga daerah,
Ada pepatah mengatakan,”Sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga, Sepandai-pandai menyembunyikan bangkai suatu saat pasti akan tercium juga baunya”,
Kejaksaan Negeri Lamongan,Jawa Timur, baru-baru ini telah Menetapkan satu tersangka Kasus dugaan penyelewengan Dana Hibah Pilkada 2015 di komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan. Nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah lrwan, yang tak lain adalah bendahara KPU Lamongan.
“Sudah,sudah ada penetapan satu tersangka dalam kasus ini, ” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan, Yugo Susandi, Kamis, (11/10/2019).
Menurut Yugo, penetapan lrwan sebagai tersangka dilakukan setelah melalui penyelidikan dan penyidikan panjang, termasuk keterangan sejumlah saksi serta adanya bukti yang cukup, Ada dua bukti yang secara hukum menentukan Pelaku sebagai tersangka,” Ucapnya.
Yugo Menjelaskan, Meski ada pengembalian uang dari salah seorang staf Sekretariat KPU Lamongan,yang berasal dari pemotongan gaji tersangka sebesar Rp 3,5 juta setiap bulan. namun hal ini tidak menghilangkan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Kasus dugaan penyelewengan Dana Hibah di KPU Lamongan pada penyelenggaraan Pilkada Tahun 2015 tersebut, berawal dari adanya temuan BPK dan kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Lamongan.
“kerugian negara atas dugaan penyelewengan Dana Hibah Pilkada tersebut mencapai Rp 1,1 miliar. Kita juga akan Mengungkap ke mana saja uang itu diselewengkan tersangka,” kata Yugo.
Sementara Ketua Umum JCW (Jatim Corruption Watch) Provinsi Jawa timur, Gus Zakky, dalam kesempatan yang sama, Mendesak Kejaksaan Negeri Lamongan, agar usut tuntas siapa dalang dan aktor intelektualnya, menurutnya, “Uang milyaran itu tidak mungkin di makan oleh bendaharanya sendiri, pasti di buat bancaan dengan yang lainya” terangnya,
Lanjut Gus Zakky, Pria yang juga ketua pusat BPAN RI (Badan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia) ini menambahkan,”Bendahara KPU yang sekarang sudah jadi tersangka ini harus berani bernyanyi di hadapan penegak hukum, siapa saja oknum di KPU dan pejabat diluar KPU yang pernah ikut menikmatinya, ia jangan mau dijadikan tumbal oleh siapapun, JCW Provinsi Jatim siap kawal kasus ini hingga tuntas
Kejaksaan harus serius dan transparan dalam menangani kasus ini, jangan tebang pilih, siapapun dalang dan aktor intelektualnya harus diungkap semuanya, Sebab bila tidak dikhawatirkan akan terjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di kota soto ini.
Apalagi di Lamongan sebentar lagi akan ada pilihan Bupati, KPU harus seteril dari urusan hukum”,Ungkap Pria yang juga pimpinan pondok pesantren rehabilitasi sakit jiwa dan narkoba Dzikrussyifa’ Asma’Berojomusti, di kawasan pantura Lamongan Jawa timur ini,pungkasnya.(Kiki)