SAMPANG, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang Madura Jawa Timur melalui Sekretaris Daerah menyurati seluruh Camat setempat
Surat yang sifatnya Himbauan dengan nomor 460/220/434.012/2021 per 9/4 yang ditandatangani H Yuliadi Setiawan S.Sos MM selaku Sekdakab itu ditujukan kepada masyarakat melalui Camat
Dalam Surat tersebut dihimbau agar tidak boleh melakukan kegiatan yang berkaitan dengan menggànggu ketenangan dalam menjalankan ibadah Puasa seperti membunyikan petasan, membuka karaoke, musik Daoel serta permainan Bilyard
Selain itu Warung makan, Resto dan Cafe supaya tidak berjualan mulai pagi sampai pukul 15.00 wib, Penggunaan pengeras suara pada saat Tadarus dibatasi sampai pukul 10.00 wib dan dapat digunakan lagi pukul 03.00 untuk Sahur dan sholat subuh
Dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada perjudian seperti sabung ayam, kerapan sapi, balap kuda, kambing, kelinci dan merpati
Waktu Imsak dan Buka puasa mengikuti jadwal yang ditentukan oleh Kemenag Sampang, Penggunaan lapangan boleh digunakan setelah sholat Taraweh dan Waktu pelaksanaan awal Ramadhan serta Idul Fitri mengikuti ketetapan dari Pemerintah.
(Her)