Jelas Bagus Pengaspalan Jalan desa Kalisari Banyuglugur Situbondo karena Pengawasannya, Tapi LSM Siti Jenar Bersuara

smsi

SITUBONDO, RadarBangsa.co.id – Dengan banyak rusaknya infrastruktur jalan desa yang beresiko membahayakan dan dugaan Mark Up anggaran di beberapa desa, tidaklah aneh kalau masyarakat Situbondo beranggapan bahwasanya Pembiaran Dan Keteledoran dalam fungsi pengawasan Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam hal ini Inspektorat terkait Pembangunan Infrastruktur yang berasal dari dana desa, Padahal jumlah Anggaran Dana desa tidak Sedikit dari tahun ke tahun nya.

Sekedar diketahui, berikut Rincian anggaran dana desa yang di Sebar di kabupaten situbondo yang sangat meningkat dari tahun ke tahun, Mulai Thn 2017 Rp 111,43 M. Tahun 2018 Rp 115,41 M dan ditahun 2019 Rp 133,16 M.

Bacaan Lainnya

Menurut Eko febrianto (ketua umum lsm siti jenar) Dana desa yang makin meningkat dari tahun ketahun ini seharusnya bisa lebih di perketat dalam fungsi pengawasannya serta diawasi dengan lebih profesional dan yang tak kalah pentingnya Inspektorat Situbondo harusnya Lebih Pro Aktif, Tegas dan Juga Peka terhadap Kerugian Keuangan Negara serta masyarakat ini saya kira.

Sesuai dengan Regulasi aturan yang jelas memungkinkan dengan segala cara. dalam rangka fungsi pencegahan dan pengawasan. Seperti di melibatkan dan memaksimalkan Peran PBD yg selama ini yang hanya seakan akan hanya menjadi Pewarna dalam roda pemerintahan desa padahal jelas pada aturan contoh apabila kita menoleh pada Permendagri 110 tahun 2016 pasal 32.

Kemungkinan 132 Desa Kita Ini lebih baik dari saat ini karena semua Element pengawasan termasuk di akar rumput seperti BPD ini maksimal hingga penyerapan anggaranpun maksimal.

Hal Ini yang saya kira sumber Penyebab,kenapa masih ada infrastruktur yang dibiayai dari dana desa hanya bertahan seumur jagung. Seperti yg terjadi Di Dusun kaliurang Desa Kalisari kecamatan Banyuglugur ini.,,????

Sementara menurut investigasi tim LSM SITI JENAR dilapangan kami dapatkan Kegiatan pekerjaan Perkerasan jalan aspal di tahun 2018 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dengan total volume 1530×2,5 meter ini bernilai Rp. 1.105.261.325.00.

Apabila pekerjaan ini sesuai dengan Speck yang ada di RAB mungkin kondisi jalan ini tidak akan hancur berantakan seperti ini. Ujar Eko Febrianto (Ketum LSM SITI JENAR)

Lanjut Eko, Ini saya kira hal ini bagian dari Pembodohan Pemdes Kepada Masyarakatnya dan itu tidak Sesuai dgn PP 43 thn 2018. Dan bagaimana dengan PP 71 thn 2018. Kenapa Dan Eh Kenapa Selalu Setiap saya masuk Ke Pelosok Desa Di Kabupaten Situbondo Ini Menemukan Pengerjaan yg berasal dari Dana Desa Ini usia nya Hanya Seumur Jagung. ????

Masih kata Eko. Menghimbau untuk masyarakat desa agar lebih Cerdaslah dan Pedulilah pada Desanya dan jangan mau dibohongi kebijakan dan ulah kades nakal ini karena Peran Serta masyarakat sangatlah Diperlukan dan masyarakat dihimbau agar jangan takut dan mulailah berani mengungak fakta dan melaporkan.

Serta Lsm Siti jenar berharap agar Seyogyanya Inspektorat dan APH lebih tegas dan transparan Lagi terkait Hal dugaan pelanggaran pengelolaan Dana Desa yang jelas tidak sesuai dengan Regulasi yang ada contoh nya Permendagri no 20 thn 2018 tentang pengelolaan keuangan desa semacam ini pungkasnya. (HD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *