Jokowi Bagikan 5 Ribu Sertifikat Tanah di Jawa Timur, Target Selesai Tahun Depan

Sertifikat tanah

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Presiden RI Joko Widodo membagikan sebanyak 5 ribu sertifikat tanah kepada rakyat Provinsi Jawa Timur pada Rabu (27/12) di GOR Sidoarjo dan Masjid Agung Sidoarjo. Pembagian sertifikat tersebut berupa tanah wakaf.

 

Bacaan Lainnya

Presiden Jokowi menargetkan penyelesaian pensertifikatan tanah pada tahun depan, seperti yang disampaikannya setelah memberikan secara simbolis sertifikat tanah di GOR Sidoarjo kepada perwakilan warga Jawa Timur. Sejak tahun 2015, terdapat 126 juta lahan yang menunggu pensertifikatan, dengan hanya 46 juta lahan yang sudah bersertifikat. Hal ini menjadi pemicu konflik lahan di tanah air.

 

“Saya selalu mendengar keluhan tentang sertifikat, sengketa, konflik lahan di desa-desa sejak 2015 dan 2016. Meskipun sudah ada 46 juta sertifikat, namun masih tersisa 80 juta lahan yang belum bersertifikat,” ujar Jokowi.

 

Jokowi melanjutkan bahwa pada masa itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya mengeluarkan 500 ribu sertifikat setiap tahunnya di seluruh Indonesia. Dengan jumlah tersebut, masyarakat harus menunggu 160 tahun untuk mendapatkan sertifikat atas tanahnya. Oleh karena itu, pemerintah berupaya mempercepat pensertifikatan tanah.

 

“Tahun depan, mungkin masih ada 6 jutaan lahan yang belum bersertifikat di seluruh Indonesia. Kami akan berusaha agar sebanyak mungkin diselesaikan,” ucapnya.

 

Jokowi menyatakan bahwa sertifikat tanah dapat meredam konflik lahan, mengingat banyak sengketa yang terjadi akibat ketidakjelasan hak kepemilikan lahan. “Oleh karena itu, pemilik tanah diminta bersyukur jika sudah memperoleh sertifikat, yang menjadi bukti hak hukum atas tanah tersebut,”tandasnya.

 

Sementara itu, Bupati Sidoarjo, H. Ahmad Muhdlor S.IP, atau dikenal sebagai Gus Muhdlor, memberikan diskon 50 persen untuk pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada warga Sidoarjo yang mengurus sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kebijakan ini merupakan dukungan terhadap program PTSL yang sedang gencar dilaksanakan pemerintah pusat.

 

“Diskon ini diberikan untuk kebaikan bersama, terutama bagi warga Sidoarjo yang turut serta dalam program PTSL. Dengan demikian, mereka tidak terlalu terbebani dengan pajak BPHTB saat mengurus sertifikat tanah,” ujarnya.

 

Gus Muhdlor menyatakan bahwa capaian perolehan pajak BPHTB terus meningkat setiap tahunnya. Dari Rp. 282 miliar pada tahun 2020, meningkat menjadi Rp. 350 miliar pada tahun 2021, dan mencapai Rp. 440 miliar pada tahun 2022. “Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan nilai jual tanah yang dikenakan BPHTB sejalan dengan pembangunan yang gencar dilaksanakan di Kabupaten Sidoarjo,”tambahnya.

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *