JPPR Jatim Soroti Kinerja Gakumdu

Koordinator Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jawa Timur, Rizky Akbar .[ Foto : JPPR]

JAWA TIMUR, RadarBangsa.co.id – Koordinator Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jawa Timur, Rizky Akbar menganggap prihatin keberadaan sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) pada Pilkada serentak 2020.

Rizky menemukan ada 3 (tiga) dugaan kasus yang seharunya menjadi perhatian serius pihak penyelenggara.

Bacaan Lainnya

Kasus pertama, peristiwa pendorongan pengawas desa di Kecamatan Gedek oleh calon Bupati Mojokerto. Kedua, kasus dugaan intimidasi oleh tim sukses kepada Ketua Panwascam Genteng, Banyuwangi. Terakhir, dugaan puluhan kepala desa yang mendukung salah satu paslon di Kabupaten Ponorogo.

“Kami sebagai lembaga pemantau pemilu prihatin. Integritas penyelengara harus tetap dijaga demi terwujudnya pilkada yang bermartabat, jangan sampai kejadian-kejadian semacam ini terjadi di kota/kabupaten lain,” kata Rizky, Kamis (12/11/2020).

Ia sejauh ini merasa miris melihat kasus dugaan ASN yang terlibat mendukung kepada pasangan calon kepala daerah tertentu. Namun, tidak pernah ada penyelesaiannya.

“Ditambah lagi kasus netralitas ASN juga harus dikawal dengan serius. Sampai hari ini JPPR Jatim mencatat ada banyak keterlibatan ASN di berbagai kota di Jatim, baik yang sudah ada putusan oleh bawaslu maupun masih dalam proses,” jelasnya.

Dengan ini ia meminta seluruh elemen penyelenggara pemilu harus turut responsif atas munculnya kasus-kasus seperti yang disebutkan tadi.

Menurutnya, pihak penyelenggara harus menjunjung tinggi netralitas dan melakukan sesuatu hal dengan tindakan yang sudah ditetapkan sesuai peraturan. Secara khusus, ia mengimbau Gakkumdu agar tetap menjaga marwah integritasnya.

“Kami meminta bawaslu kota/kabupaten serius mengawal kasus ini, hingga ke sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) sesuai dengan Peraturan Bersama (Perber) Sentra Gakkumdu tahun 2020, pasal 16 ayat 2,” ujarnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *