LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Lamongan akan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara, termasuk ASN, anggota DPRD Lamongan, serta pegawai non-ASN di lingkungan pemerintahan pada Jumat, 21 Maret 2025. THR ini akan diberikan kepada 14.194 penerima.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamongan, Muhammad Satuwi Heruwidi, menjelaskan bahwa pencairan THR ini mencakup seluruh ASN, mulai dari PNS, PPPK, anggota DPRD, hingga tenaga kontrak. “THR Pemkab Lamongan itu akan dicairkan besok Jumat tanggal 21 Maret 2025 untuk seluruh ASN yang mencakup PNS, PPPK, anggota DPRD, dan tenaga kontrak,” kata Muhammad Satuwi, Kamis (20/3).
THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan. Total anggaran untuk THR adalah sebesar Rp 65 miliar, sementara untuk tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN sekitar Rp 7,5 miliar. Sehingga, total anggaran yang dialokasikan untuk kedua hal ini mencapai Rp 72,5 miliar.
Sumber dana THR dan gaji ke-13 berasal dari APBD Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2025. Pencairan ini juga disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara.
Diharapkan dengan pemberian THR dan gaji ke-13, kesejahteraan ASN di Kabupaten Lamongan dapat meningkat. Selain itu, THR yang dibayarkan juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian di daerah tersebut. “Semoga ini bisa menjadi keberkahan dan bermanfaat bagi pegawai maupun untuk aktivitas perekonomian,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin