LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamongan menggelar Jumat Curhat bersama karyawan Pabrik rokok MPS KUD Tani Mulyo Lamongan, Jumat (27/10/2023).
Dalam kegiatan Jumat Curhat ini Satlantas Polres Lamongan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait berbagai aturan dan prosedur terkini yang berkaitan dengan lalu lintas kendaraan bermotor.
Salah satu topik yang diangkat dalam acara tersebut adalah persyaratan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja dalam kasus kecelakaan. Menurut AKP Widyagana Putra Dhirotsaha, beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan santunan Jasa Raharja. ” Antara lain adalah mengemudikan kendaraan melawan arus, tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), menggunakan kendaraan yang dimodifikasi secara ekstrem, dan berkendara dengan cara yang tidak wajar seperti balap liar atau free style,” jelasnya Kasatlantas Polres Lamongan didampingi KBO Lantas Iptu Fifin Yuli Subagiyo, Kanit Gakkum Ipda Hadi Siswanto, dan Kaur Min Lantas Ipda Debhi. S.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut, disosialisasikan juga cara konfirmasi Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE). AKP Gana menuturkan, proses konfirmasi ETLE dapat dilakukan melalui halaman ketiga surat konfirmasi tilang ETLE dengan mengikuti tautan yang tersedia. Pelanggar hanya perlu memindai barcode yang tertera pada surat konfirmasi untuk menyelesaikan proses konfirmasi.
“Setelah konfirmasi berhasil, pihak berwajib akan memberikan pemberitahuan terkait informasi tilang melalui pesan SMS ke nomor telepon yang telah diisi oleh pelanggar dalam formulir konfirmasi,” terangnya.
Tidak hanya itu, dalam acara tersebut juga dijelaskan prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru. AKP Gana menyebutkan SIM yang telah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang meskipun hanya telat satu hari. Ia menghimbau masyarakat untuk mengurus SIM baru maksimal dua minggu sebelum masa berlakunya habis. “Proses penerbitan SIM baru melibatkan ujian psikologi, kesehatan, serta ujian teori dan praktek,” ujarnya.
Terkait administrasi pelaporan kendaraan yang dijual, AKP Widyagana Putra Dhirotsaha menjelaskan bahwa penjual diwajibkan datang langsung ke Samsat setempat untuk melaporkan penjualan kendaraan. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penyalahgunaan kendaraan bermotor yang telah dijual.
“Dengan adanya acara Jumat Curhat ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami aturan dan prosedur terkait lalu lintas kendaraan bermotor, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” harapnya.