LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Gelombang aksi penolakan terhadap pembahasan RUU Penyiaran terus berlanjut. Kali ini, puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Lamongan mengadakan demonstrasi menentang RUU Penyiaran.
Para jurnalis Lamongan ini mendesak semua pihak untuk mengawasi revisi RUU Penyiaran agar tidak digunakan sebagai alat untuk mengekang kebebasan pers dan kreativitas individu di berbagai platform.
Menariknya, puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Lamongan, yang terdiri dari anggota PWI, AJI, IJTI, Pewarta Foto Indonesia, serta jurnalis dari berbagai media yang bertugas di Lamongan, menggelar aksi dengan berjalan mundur dari Balai Wartawan di Jalan Kombespol M Duryat menuju kantor Pemkab Lamongan dan Gedung DPRD Lamongan.
“Ada beberapa pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers, sehingga kami dari Aliansi Jurnalis Lamongan meminta DPR untuk meninjau ulang draf revisi UU Penyiaran,” ujar Kadam Mustoko, koordinator aksi, dalam orasinya pada Senin (27/5/2024).
Seperti demonstrasi pada umumnya, para jurnalis juga membawa poster dan spanduk yang berisi tuntutan mereka.
Beberapa poster dan spanduk tersebut antara lain bertuliskan “Hentikan Pembahasan UU kontroversi di akhir jabatan”, “RUU Penyiaran sama Halnya kembali ke Orde Baru”, “Jangan hambat kebebasan pers” dan spanduk besar bertuliskan “Tolak RUU Penyiaran”.
“Kami menyayangkan draf revisi RUU Penyiaran yang terkesan disusun dengan kurang cermat dan berpotensi mengancam kebebasan pers. Penyusunannya juga tidak melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers, dan dalam draf tersebut terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus bagi jurnalis,” tambahnya.
Saat berada di kantor Pemkab Lamongan, para jurnalis ini diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Nalikan, yang menyampaikan dukungannya terhadap aksi ini dan berjanji akan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat.
“Sebagai bagian dari proses demokrasi, kami mendukung aksi yang dilakukan oleh para jurnalis Lamongan ini,” kata Nalikan di hadapan para jurnalis.
Setelah dari kantor Pemkab, puluhan jurnalis ini melanjutkan aksi long march dengan berjalan mundur menuju gedung DPRD Lamongan.
Menurut Kadam, aksi berjalan mundur ini dilakukan sebagai simbol mundurnya nilai-nilai demokrasi yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Di gedung DPRD Lamongan, para jurnalis diterima oleh Wakil Ketua DPRD Lamongan, Khusnul Aqib, dan Sekretaris DPRD Lamongan, Aris Wibawa.
Seperti Nalikan, Aqib juga mendukung penuh tuntutan para jurnalis.
Aqib juga berjanji akan menyampaikan tuntutan para jurnalis Lamongan ini ke pemerintah pusat.
“Kami mendukung penuh aksi para jurnalis Lamongan ini dan akan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat,” ungkap Khusnul Aqib.
Setelah menyampaikan aspirasinya, para jurnalis ini kembali ke Balai Wartawan Lamongan dengan pengawalan petugas kepolisian, termasuk Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, yang turun langsung mengawal jalannya aksi ini.