Kabupaten Probolinggo Realisasi PBB P2 Capai Rp 8,2 Miliar, Enam Kecamatan Lunas 100%

Penyampaian realisasi PBB P2 . [Foto/Kmf]

PROBOLINGGO, RadarBangsa.co.id – Hingga 19 Nopember 2020, realisasi perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Probolinggo mencapai Rp 8.237.693.492 atau 76,26% dari target sebesar Rp 10.801.864.270 dan total Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 tahun 2020 sebanyak 336.455 lembar dari target 435.228 lembar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina melalui Kasubbid. Penetapan Arif Massudi. Menurutnya, realisasi PBB P2 kecamatan ini diperoleh dari Buku I, II dan Tanah Kas Desa (TKD).

Bacaan Lainnya

“Hingga saat ini sudah ada 199 desa di 24 kecamatan yang sudah lunas PBB P2. Dari jumlah tersebut, 6 (enam) kecamatan sudah lunas PBB P2 100 persen. Yakni, Kecamatan Wonomerto, Kuripan, Sumber, Bantaran, Tegalsiwalan dan Gending,” katanya.

Menurut Arif, seharusnya perolehan PBB P2 ini sudah mencapai 95 persen. Namun karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, maka capaiannya belum maksimal. Oleh karena itulah, pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke desa yang masih belum lunas PBB P2.

“Tujuannya untuk menggali apa yang menjadi permasalahan dan kendala sehingga desa belum lunas PBB B2. Setelah kami monev, ternyata semua desa itu berkomitmen untuk segera melunasi PBB P2. Karena ini berhubungan dengan alokasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak ke desa,” jelasnya.

Arif menerangkan, salah satu faktor masih belum maksimalnya perolehan PBB P2 dikarenakan karena masih dalam situasi pandemi Covid-19 yang berdampak kepada semua sektor masyarakat. Selain itu, masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi kewajiban membayar pajak.

“Semua PBB P2 yang dibayarkan oleh masyarakat nantinya akan kembali lagi kepada masyarakat melalui program-program pembangunan. Bagi mereka yang tidak membayar PBB P2 hingga akhir tahun, maka akan dikenakan denda setiap bulannya sebesar 2% dari pokok pajak hingga maksimal 24 bulan,” terangnya.

Lebih lanjut Arif menegaskan jika realisasi perolehan PBB P2 tidak maksimal, maka bagi hasil pajak dan ADD akan berkurang sesuai dengan komitmen capaian masing-masing desa. Sebab penghasilan ADD dan Bagi Hasil Pajak itu berkaitan dengan perolehan pemungutan pajak. Oleh karena itulah, banyak desa yang berlomba-lomba agar desanya segera lunas PBB P2 100%.

“Kami berharap agar kesadaran masyarakat dalam membayar pajak lebih meningkatkan dan pendapatan daerah dari sektor PBB P2 bisa naik. Paling tidak sama dengan tahun sebelumnya.

(Red/Kmf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *