PONOROGO, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo resmi menahan DW, Kepala Desa Crabak, Kecamatan Slahung, terkait dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi. Penahanan ini dilakukan setelah DW diduga memanipulasi pertanggungjawaban pelaksanaan sejumlah kegiatan di desa dan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
“Perhitungan dari BPKP menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 343 juta,” ungkap Agung Riyadi, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, melalui pesan singkat, Senin (9/12/2024).
Dugaan penyelewengan anggaran DD oleh DW mencakup beberapa kegiatan pembangunan, di antaranya pemeliharaan jalan, pemeliharaan air bersih desa, proyek taman bermain anak, dan pembuatan e-kios untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Dana Desa yang diterima oleh Desa Crabak pada tahun 2019 sebesar Rp 783 juta dan pada tahun 2020 sebesar Rp 779 juta.
“Penyalahgunaan anggaran dilakukan oleh DW seorang diri, dengan alasan untuk kepentingan pribadi,” lanjut Agung. DW juga diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ), yang kemudian menyebabkan adanya kelebihan anggaran yang digunakan untuk kebutuhan pribadi DW.
DW, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2024, baru ditahan setelah berkas perkara lengkap. Saat ini, DW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan. Berkas perkara DW akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
“DW ditahan hari ini setelah proses pengumpulan bukti dan kelengkapan berkas. Kami berencana menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman penjara hingga 20 tahun,” ujar Agung.
Penulis : Yuan
Editor : Zainul Arifin