Kades Crabak Ponorogo Ditahan Kejari, Ini Penyelewenganya

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DW Oknum Kades tersangka Kasus Korupsi (IST)

DW Oknum Kades tersangka Kasus Korupsi (IST)

PONOROGO, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo resmi menahan DW, Kepala Desa Crabak, Kecamatan Slahung, terkait dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi. Penahanan ini dilakukan setelah DW diduga memanipulasi pertanggungjawaban pelaksanaan sejumlah kegiatan di desa dan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

“Perhitungan dari BPKP menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 343 juta,” ungkap Agung Riyadi, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, melalui pesan singkat, Senin (9/12/2024).

Dugaan penyelewengan anggaran DD oleh DW mencakup beberapa kegiatan pembangunan, di antaranya pemeliharaan jalan, pemeliharaan air bersih desa, proyek taman bermain anak, dan pembuatan e-kios untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Dana Desa yang diterima oleh Desa Crabak pada tahun 2019 sebesar Rp 783 juta dan pada tahun 2020 sebesar Rp 779 juta.

“Penyalahgunaan anggaran dilakukan oleh DW seorang diri, dengan alasan untuk kepentingan pribadi,” lanjut Agung. DW juga diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ), yang kemudian menyebabkan adanya kelebihan anggaran yang digunakan untuk kebutuhan pribadi DW.

DW, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2024, baru ditahan setelah berkas perkara lengkap. Saat ini, DW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan. Berkas perkara DW akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

“DW ditahan hari ini setelah proses pengumpulan bukti dan kelengkapan berkas. Kami berencana menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman penjara hingga 20 tahun,” ujar Agung.

Penulis : Yuan

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Raih KPK Award Hakordia 2024
Lia Istifhama : Momentum Hakordia 2024 untuk Kikis Korupsi dari Semua Sektor
Peringati Hakordia 2024, Kejari Lamongan Sita Rumah Koruptor
Fasilitas Minim, Klaim Tinggi, edOTEL SMKN 1 Lamongan di Sorot Publik
Empat Terdakwa Korupsi SKS Divonis, Kejari Lamongan Masih Pikir-Pikir
Kejari Sidoarjo Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Rusunawa
Dua Terduga Pengeroyokan di Masjid Madulegi Ditangkap Polres Lamongan
Memperingati Hakordia, DPMD Kabupaten Madiun Gelar Penandatanganan Pakta Integritas oleh Kepala Desa Se-Kabupaten Madiun
Kades Crabak Ponorogo Ditahan Kejari, Ini Penyelewenganya

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:38 WIB

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Raih KPK Award Hakordia 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:28 WIB

Lia Istifhama : Momentum Hakordia 2024 untuk Kikis Korupsi dari Semua Sektor

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:46 WIB

Peringati Hakordia 2024, Kejari Lamongan Sita Rumah Koruptor

Rabu, 11 Desember 2024 - 16:11 WIB

Kades Crabak Ponorogo Ditahan Kejari, Ini Penyelewenganya

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:55 WIB

Fasilitas Minim, Klaim Tinggi, edOTEL SMKN 1 Lamongan di Sorot Publik

Berita Terbaru

Hukum - Kriminal

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Raih KPK Award Hakordia 2024

Kamis, 12 Des 2024 - 15:38 WIB

Giat Kuliah Umum tentang Gender yang digelar UMSIDA bersama INOVASI (ist)

Pendidikan

Kuliah Umum, Ubah Persepsi Mahasiswa tentang Gender

Kamis, 12 Des 2024 - 15:29 WIB