Kades Kalimas Bantah Keras Kasus TKD dan Gandeng Kuasa Hukum Marlena

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat memberikan dokumen dan surat kuasa ke lawyer

Saat memberikan dokumen dan surat kuasa ke lawyer

SITUBONDO, RadarBangsa.co.id – Kepala Desa (Kades) Kalimas, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Samuri akan berurusan dengan pihak yang berwajib. Dia diadukan ke Polres Situbondo terkait dengan dugaan pemalsuan tandatangan ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD) setempat.

Ketua BPD Desa Kalimas, Abdullah, mengungkapkan dugaan pemalsuan tandatangan dirinya diketahui melalui postingan di salah satu akun Facebook, terkait sewa menyewa tanah kas desa (TKD).

Bahkan di dalam data tersebut juga tertera pihak penyewanya adalah seorang kasun yang sudah tidak lagi menjabat. Namun, mantan Kasun Aluk Hariyanto yang disebut menyewa TKD juga membantah dirinya menyewa lahan yang dimaksud.

“Saya Kaget mas, sebab tidak merasa menandatangani Perdes itu. Tapi di lembar surat yang diposting di FB, kok sudah ada. Ironisnya lagi, yang menyewa itu mantan Kasun, namun setelah kita tanya, ternyata membantah,” katanya Selasa (16/6).

Ia mengaku tidak terlalu paham tentang hukum. Untuk itu, ia mengaku sudah menunjuk salah satu pengacara handal di Situbondo, yakni Supriyono, S.H., M.Hum., untuk menjadi kuasa hukumnya menangani kasus dugaan pemalsuan tandatangan tersebut.

Baca Juga  Di Jakarta, Direktur P3S Dukung Erick Thohir Bersihkan Mafia dan Bandit di BUMN

“Saat ini saya sudah menunjuk pengacara. Untuk jelasnya, langsung saja ke pengacara saya, Pak Supriyono,” terangnya.

Terkait Pemberitaan Media Cetak dan Media Online tentang Kasus Pengelolaan (TKD) Tanah Kas Desa Kalimas Kecamatan Besuki, Samuri Selaku Kepala Desa Membantah Keras terkait tudingan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Desa Kalimas disalah Satu Cafe Rumah Bambu Ayah Bunda Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Mimbaan, bahwa pihaknya menegaskan pemberitaan tersebut tidak benar.

” Terkait permasalahan TKD di Desa saya (red) Samuri yang diberitakan oleh beberapa Media Cetak dan Elektronik itu semua tidak benar, karena Semua permasalahan TKD itu sudah sesuai Prosedur,” Ungkap Samuri. Kamis (18/6/2020).

Saat ditanya apakah tepisan terkait permasalahan TKD di Kepala Desa Kalimas memiliki dasar alat bukti. Samuri menerangkan pihaknya berbicara itu sesuai fakta dan memiliki bukti-bukti yang sudah diserahkan Kepada Kuasa Hukumnya yakni Marlena Law Office & Partner.

Baca Juga  Forum GELAR Menyoal Proyek Jembatan

” Apa yang saya katakan bisa dipertanggungjawabkan, dan ada buktinya, dan saat ini bukti – bukti sudah Kami serahkan kepada Kuasa Hukum kami yakni Bapak Hendriyansyah Direktur Marlena Law Office & Partner,” Tegasnya.

Samuri juga menerangkan bahwa Sebagai Kepala Desa yang baru, pihaknya tetap berkordinasi dengan para lembaga – lembaga serta Pakar Hukum yang ada di Kabupaten Situbondo, bahkan dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya memfungsikan Lembaga – lembaga Desa dalam setiap kegiatan Desa.

” Meskipun saya sebagai Kepala Desa yang baru menjabat, tapi setiap kegiatan desa kami selalu mengfungsikan Lembaga – lembaga Desa Kami, Bahkan kami selalu berkordinasi dengan paqra Lembaga Swadaya Masyarakat dan Ahli Hukum terkait Permasalahan Desa,” Terangnya.

Baca Juga  6 Bulan Tidak Berpenghasilan, Pengurus Paguyuban PKL CFD Audiensi Ke Disporabudpar Sampang

Sedangkan Kuasa Hukum Kepala Desa Kalimas, Hendriyansyah, SH Direktur Marlena Law Office & Partner yang didampingi Oleh Tim Marlena Law Office & Partner Jufaldi, SH membenarkan bahwa sudah menerima Pengaduan dari pihak terlapor (Samuri) Kepala Desa Kalimas.

” Kami sudah menerima pengaduan serta menerima alat bukti yang diserahkan oleh terlapor yakni Kepala Desa Kalimas Kecamatan Besuki Bapak Samuri,” Tutur Hendriyansyah.

Hendriyansyah juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengancam melakukan pelaporan balik atas tudingan pengaduan dugaan pemalsuan tanda tangan Terkait Tanah Kas Desa dan Pengrusakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran nama baik.

“Kami Secepatnya akan melakukan pelaporan balik terkait pengaduan dugaan pemalsuan Tanda Tangan dan Pengrusakan, yang membuat Nama baik Kepala Desa bahkan Instansi Desa Kalimas merasa dicemarkan.

Dengan dugaan Pencemaran Nama baik terhadap tudingan Kepada Kepala Desa Kalimas, serta Instansi Pemerintahan Desa” Pungkasnya.

(Hadi)

Berita Terkait

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi PPPK Angkatan 101-110
Cabup Nomor 1 Subandi, Merajut Silaturahmi dengan Kiai-Kiai Kampung di Sidoarjo
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:25 WIB

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:10 WIB

Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB