Kades Sidomukti Lamongan Terlibat Pungli, Kasusnya Naik Penyidikan

- Redaksi

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Sidomukti, ES  (ist)

Kepala Desa Sidomukti, ES (ist)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau tindak pidana korupsi dalam pelayanan administrasi pengurusan dua berkas sertifikat surat hak milik tanah warga Sidomukti senilai Rp 210 juta, yang diduga melibatkan Kepala Desa Sidomukti Kecamatan Lamongan Kota Kabupaten Lamongan berinisial ES, masih terus berlanjut dan ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Lamongan.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kasus dugaan pungli atau tindak pidana korupsi dalam pelayanan administrasi pengurusan dua berkas sertifikat surat hak milik tanah yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sidomukti ini telah meningkat statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga  Buron Kerusuhan Papua Tahun 2019 Victor Yeimo Ditangkap

KBO Reskrim Polres Lamongan Iptu M Yusuf Efendi mengonfirmasi pada Kamis (18/7/2024) bahwa perkembangan kasus dugaan pungli atau tindak pidana korupsi terkait pelayanan administrasi pengurusan berkas sertifikat hak milik tanah yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sidomukti sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga  Terdakwa Usman Tuding Saksi Erick Berbohong

Menurut Iptu Yusuf, peningkatan status kasus menjadi penyidikan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan dan gelar perkara.

“Kami juga telah memintai keterangan dari Kepala Desa Sidomukti dan saksi-saksi terkait,” jelasnya.

Selain itu, Iptu Yusuf juga menyebut bahwa barang bukti berupa satu lembar Bukti Setor Bank BCA dari Heri Budiono tertanggal 29 Maret 2023 senilai Rp210.000.000 telah diamankan.

Baca Juga  Air PDAM Lamongan Tak Keluar, ini Dampaknya

Sementara itu, ES, Kepala Desa Sidomukti, belum memberikan tanggapan terkait hal ini meskipun pesan WhatsApp yang dikirimkan kepadanya telah berstatus terbaca. Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan praktik pungli atau tindak pidana korupsi dalam pengurusan berkas sertifikat Surat Hak Milik (SHM) tanah milik warga Sidomukti, dikutip dari KORANMEMO.CO.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB