Kades Sidomukti Lamongan Terlibat Pungli, Kasusnya Naik Penyidikan

Pungli,
Kepala Desa Sidomukti, ES (ist)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau tindak pidana korupsi dalam pelayanan administrasi pengurusan dua berkas sertifikat surat hak milik tanah warga Sidomukti senilai Rp 210 juta, yang diduga melibatkan Kepala Desa Sidomukti Kecamatan Lamongan Kota Kabupaten Lamongan berinisial ES, masih terus berlanjut dan ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Lamongan.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kasus dugaan pungli atau tindak pidana korupsi dalam pelayanan administrasi pengurusan dua berkas sertifikat surat hak milik tanah yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sidomukti ini telah meningkat statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Bacaan Lainnya

KBO Reskrim Polres Lamongan Iptu M Yusuf Efendi mengonfirmasi pada Kamis (18/7/2024) bahwa perkembangan kasus dugaan pungli atau tindak pidana korupsi terkait pelayanan administrasi pengurusan berkas sertifikat hak milik tanah yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sidomukti sudah naik ke tahap penyidikan.

Menurut Iptu Yusuf, peningkatan status kasus menjadi penyidikan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan dan gelar perkara.

“Kami juga telah memintai keterangan dari Kepala Desa Sidomukti dan saksi-saksi terkait,” jelasnya.

Selain itu, Iptu Yusuf juga menyebut bahwa barang bukti berupa satu lembar Bukti Setor Bank BCA dari Heri Budiono tertanggal 29 Maret 2023 senilai Rp210.000.000 telah diamankan.

Sementara itu, ES, Kepala Desa Sidomukti, belum memberikan tanggapan terkait hal ini meskipun pesan WhatsApp yang dikirimkan kepadanya telah berstatus terbaca. Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan praktik pungli atau tindak pidana korupsi dalam pengurusan berkas sertifikat Surat Hak Milik (SHM) tanah milik warga Sidomukti, dikutip dari KORANMEMO.CO.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *