Kades Sitoluama Tobasa Akhirnya Dituntut 12 Tahun Penjara, Terkait Kasus ini

- Redaksi

Rabu, 9 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang Perlindungan sejak pendiriannya tahun 1998 diberikan tugas dan fungsi memberikan pembelaan dan perlindunga Anak di Indonesia memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejari Tobasa yang pada akhirnya membacakan tuntutannya 12 tahun penjara atas perkara kekerasan seksual yang dilakukan TP Kepala Desa Sitoluama terhadap NY (14) warga Sitoluama, Laguboti, Kabupaten Tobasa. (08/09)

“Penghargaan atas kerja keras Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tobasa yang pada akhir memutus tuntutan 12 tahun pidana penjara kepada Kepala Desa Sitoluama si pelaku kejahatan seksual terhadap anak dinilai merupakan komitmen Kejari Tobasa untuk menjalankan atau mengeksekusi ketentuan hukum yang diatur dalam UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perunahan kedua ata UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) setiap menangani perkara pelanggaran hak anak khususnya kasus atau perkara kejahatan seksual di wilayah hukum Tobasa”, demikian disampaikan Arist Merdeka melalui Siaran Persnya di Kantornya dibilangan Jakarta Timur, Selasa 08/09.

Lebih jauh Arist dalam siaran persnya, pada perkara-perkara anak yang berhadapan hukum meminta Kejari Tobasa bekerja profesional, cepat dan tepat dan berkeadilan bagi korban, serta meni gkatkan hubungan penegakan hukum dengan penyidik Polri.

Tidak menunda-nunda penuntutan dan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk selalu cepat dan tepat untuk memberikan rekomendasi dan menetapkan Jaksa Anak dalam perkara anak.

Menurut informasi yang dikumpulkan Tim Advokasi dan Litigasi Komnas Anak wilayah Tobasa, masih ada 10 kasus pelanggaran terhadap anak yang sedang parkir di Kejaksaan Negeri Tobasa untuk disidangkan di PN Tobasa.

“Harapan saya, Kejari Tobasa harus bekerja profesional, cepat dan pelat sesuai dengan tugas pokoknya dan Fungsinya (Tupoksi) sebagai pengacara negara atau korban, demikian disampaikan Parlin Sianipar selaku kordinator Tim Advokasi sekaligus sebagai tokoh masyarakat peduli anak.

“Jangan ada main mata terhadap segala bentuk perkara kejahatan terhadap Anak”. “Tidak ada kata kompromi apalagi kata DAMAI karena pelanggaran hak anak merupakan kejahatan terhadap kemanusian dan kejahatan pidana luar biasa ( extraordinary crime)”, tambah Parlin Sianipar.

Pewarta : Ari
Editor : Vava/Ag

Lainnya:

Berita Terkait

Ngopi Bareng Polisi dan Mahasiswa, Masalah Krusial Sidoarjo Dibuka
Detik-detik Polisi Datang, Balap Liar di Dekat SPBU Lamongan Langsung Kocar-kacir
Polsek Tikung Keliling Titik Rawan, Situasi Malam di Lamongan Dipantau Ketat
Patroli Blue Light Polsek Tikung Disorot, Jalanan Lamongan Kondusif
Kapolrestabes Semarang Gandeng Media, Hoaks dan Kenakalan Remaja Disorot
Polrestabes Semarang Gandeng Radar Bangsa, Generasi AI Disiapkan Lawan Hoaks dan Kejahatan Digital
3 Tahun Kabur ke Balikpapan, Pelaku Cabul Anak di Lamongan Akhirnya Tertangkap
Dua Pengedar Narkoba di Pamekasan Dibekuk, Ekstasi dan Sabu Disita

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:47 WIB

Ngopi Bareng Polisi dan Mahasiswa, Masalah Krusial Sidoarjo Dibuka

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:17 WIB

Detik-detik Polisi Datang, Balap Liar di Dekat SPBU Lamongan Langsung Kocar-kacir

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:01 WIB

Polsek Tikung Keliling Titik Rawan, Situasi Malam di Lamongan Dipantau Ketat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:51 WIB

Patroli Blue Light Polsek Tikung Disorot, Jalanan Lamongan Kondusif

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:41 WIB

Kapolrestabes Semarang Gandeng Media, Hoaks dan Kenakalan Remaja Disorot

Berita Terbaru