SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Ditunda karena ketidakhadiran Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kesehatan (DLHK), belum ada keputusan dalam rapat yang digelar Komisi B DPRD Sidoarjo, Rabu (29/11/2023)
“Rapatnya kami tunda ke rapat selanjutnya. Kalau sampai tiga kali tidak hadir pasti ada sanksi. Kami mohon maaf kepada yang hadir,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo Adhy Samsetyo yang memimpin rapat tersebut.
Meski begitu, ia masih menyempatkan diri menyampaikan keprihatinannya terhadap persoalan pengelolaan sampah di Kota Delta kepada pengurus DPC Gerakan Pekerja Bersih Seluruh Indonesia (Gapeksi) Sidoarjo.
Ketua DPC Gapeksi Sidoarjo Hadi Sampurno mengatakan, ini yang menjadi obyek pengaduannya adalah terbitnya Perbup Sidoarjo nomer 116 dan 117 tentang pedoman perhitungan pengelolaan persampahan serta tarif layanan TPA Jabon.
Ia menjelaskan, instrumen hukum yang ditandatangani Bupati Sidoarjo sangat memberatkan pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Khususnya mengenai kenaikan standar biaya pembuangan sampah menjadi Rp 25.000 – Rp 35.000/KK/bulan.
“Padahal, pada aturan sebelumnya, tarif dasar pajak hanya Rp 2.000/keluarga/bulan. Minimal maksimal Rp 10.000. Kalau dibandingkan daerah lain, biayanya cuma segitu saja,” ucapnya.
Yang lebih meresahkan masyarakat adalah tarif jasa pengolahan TPA Jabon tidak lagi dihitung berdasarkan frekuensi truk pengangkut sampah, melainkan berdasarkan tonase muatan yang diangkut.
Hadi yang juga Koordinator Pengelola TPST Kecamatan Situajo menambahkan, pemberlakuan Perbup 116 pasti membuat biaya pembuangan sampah rupiah yang ditanggung masyarakat akan meningkat Berlipat dibandingkan biasanya.
“Di luar itu, kalaupun ada pemilahan sampah di TPST, keuntungan pengusaha pengangkut sampah pasti akan turun drastis,” ujarnya. Oleh karena itu, pihaknya meminta Bupati membatalkan Peraturan Bupati tersebut.
Menurut dia, Bupati Situ Ajo berjanji akan mengkaji ulang penerapan kedua perda tersebut saat aksi unjuk rasa pengelola gabungan TPST pada Mei tahun lalu. “Faktanya, masih dilaksanakan, keluh Hardy.
Penjelasan tersebut didukung oleh Ketua DPP Gapeksi, Dimas Yemahura yang hadir dalam acara tersebut. Ia mengatakan, sebaiknya Pemkab Sidoarjo melibatkan organisasinya sebelum menetapkan peraturan baru mengenai pengelolaan sampah dan tarif pengangkutan.
“Kenapa kita tidak ikut campur? Apalagi kenaikan tarif tol dan pengangkutan sampah tinggi. Karena itu mereka menolak Perbup itu,” kata pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengacara tersebut.