KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Majelis Daerah Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Kediri menggelar diskusi tentang pembangunan Kabupaten Kediri dengan tema Telaah Kritis Raperda Kabupaten Kediri Tentang Pemerintahan Desa bertempat di Sekertariat MD KAHMI di Dusun Sumoroto, Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Minggu siang (26/2/2023).
Dalam diskusi tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Drs. H. Lutfi Mahmudiono, Sekertaris Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri, Abdul Kamid dan Divisi Advokasi dan Hukum Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Kediri, Sat Rubijantoro, serta Wakil Sekertaris MK KAHMI, Bashlul Hazami, S.EI., M.SEI, sebagai moderator.
Drs. H.Lutfi Mahmudiono yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Kediri itu menyampaikan, kebijakan pemerintah perlu didukung stakeholder dan semua lembaga.
”Sehingga di Kabupaten Kediri ini tingkat partisipasi masyarakat terhadap kebijakan publik di Kabupaten Kediri ini bisa meningkat. Kebetulan diskusi saat ini temanya mengkritisi tentang Raperda pemerintahan desa. Nah intinya bagaimana masyarakat ini bisa memberi masukan kontribusi terkait dengan kebijakan di pemerintahan daerah yang akan diambil,” katanya.
Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Kediri ini menegaskan, kebijakan antara bupati bersama DPRD itu merupakan persetujuan bersama.
”Kebetulan saya juga di wakil ketua pansus yang membahas tentang pemerintahan Desa, insyaallah kita akan mengundang semua pemangku yang diatur di dalam Raperda ini,” tegasnya.
Ketika ditanya jangka waktu Raperda disahkan menjadi Perda, menurut Lutfi, membutuhkan waktu antara 6 bulan, namun demikian tergantung proses dalam proses penggodogan.
“Nanti tinggal kita lihat dari proses di dalamnya, biasanya Perda itu ya sekitar 6 bulan bisa selesai. Nanti kan setelah pembahasan selesai kan harus dibawa ke gubernur juga difasilitasi kemudian baru dikembalikan ke Pansus lagi kemudian baru di Paripurnakan,” tutur Lutfi.
Dalam Diskusi di forum KAHMI itu berjalan cukup gayeng, dan ada masukan yang direkomendasikan untuk menjadi pertimbangan dalam proses penggodokan yakni adanya beberapa masukan, di antaranya dari forum komunikasi BPD.
“Tadi ada masukan dari forum BPD, kemudian dari PKD ada masukan bagaimana kepala desa juga ada beberapa masukannya. Nanti akan kita berikan dalam bentuk konsep dalam pembahasan,” katanya.
Dalam forum diskusi tersebut Lutfi Mahmudiono juga menyampaikan adanya Raperda yang nantinya akan dicabut.
”Tadi saya sampaikan ada 9 Raperda yang nanti akan dicabut. Kalau Raperda pemerintahan desa ini diundangkan itu berarti sudah dicatat di lembaran daerah. Berarti 9 item Raperda itu nanti akan dicabut,” pungkas Lutfi
Sementara itu, Koordinator Presidium MD KAHMI Kabupaten Kediri, Abdul Basith mengatakan, hari ini mengadakan diskusi rutinan yang KAHMI adakan dua minggu sekali dan kebetulan karena Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri ini mengeluarkan Raperda.
“Saya kira hal yang sangat strategis untuk kita tangkap, dalam artian kita bagian dari masyarakat yang punya hak untuk mengkritisi hal tersebut. Sehingga berangkat dari situ kita berinisiasi untuk mengawali mengkritisi itu bagian dari pengawalan demokrasi,” ujar Basith
Lebih lanjut Abdul Basith mengajak bersama-sama mengawal produk Raperda ini yang masih dalam bentuk draft.
“Artinya pada hukum itu kan sebetulnya produk politik sehingga jangan sampai kemudian setelah Raperda ini disahkan menjadi peraturan daerah baru muncul usul dan kemudian kekecewaan dan lain sebagainya. Tentu itu tidak produktif, sehingga KAHMI berinisiasi, kita bersama-sama membaca. Kalau kemudian ada sesuatu yang tidak pas kita usulkan di awal jangan sampai kemudian di akhir ramai,“ terang Basith.
Dalam forum diskusi itu, lanjut Basith, telah muncul kesepakatan ada poin-poin yang sangat perlu untuk direkomendasikan dalam proses selanjutnya.
“Tadi kita sudah bersepakat pointer-pointer apa yang menjadi catatan, bagi kami itu nanti akan kami catat, akan kami simpulkan dan kemudian akan kami rekomendasikan. Tentu tidak bisa kita simpulkan pada hari ini karena saya kira itu terlalu dini, sehingga kita akan bahas beserta keluarga besar KAHMI Kabupaten Kediri dan selanjutnya baru akan kita luncurkan ke Pemerintah Kabupaten Kediri,” pungkas Basith.