Kajati Jatim Resmikan Dua Rumah RJ di Lamongan

- Redaksi

Senin, 17 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi meresmikan dua rumah RJ di Lamongan.  Senin (17/10) di Pendopo Lokatantra Lamongan (IST)

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi meresmikan dua rumah RJ di Lamongan. Senin (17/10) di Pendopo Lokatantra Lamongan (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur resmikan dua rumah Restorative Justice (RJ), Senin (17/10) di Pendopo Lokatantra Lamongan.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi Pemkab Lamongan melakukan kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Lamongan sebagai peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga menuju pemerintahan yang good governance.

“Pemerintah sebagai etalase tata kelola harus inovatif, kreatif, dan adataptif ditengah distruction era. Adanya program nasional rumah RJ ini menghadirkan layanan baru bagi penegak hukum dan tentunya untuk mengurangi tindak pidana di Lamongan secara signifikan,” tutur Bupati Lamongan Yuhronur Efendi yang hadir untuk meresmikan dua rumah RJ di Lamongan.

Terdapat dua RJ yang ada di Lamongan, yang pertama berlokasikan di Desa Simbatan Kecamatan Sarirejo itu diberikan nama rumah RJ “MAREM RUKUN” (Masyarakat Rembug Rukun) dan yang kedua terletak di Mall Pelayanan Publik (MPP) Lamongan, dimana disebut oleh Kajati Jatim sebagai Rumah Retoratif Justis di MPP pertama di Indonesia. Adanya dua rumah RJ di Lamongan akan mendorong budaya melayani.

Baca Juga  Pemkab Lamongan Berangkatkan Kirab Pataka

“Capaian kita baik dalam WTP, MCP, Sakip, dengan adanya kolaborasi ini harus semakin mendorong budaya melayani di Lamongan dan menambah integritas Lamongan,” kata Pak Yes panggilan karibnya

Rumah RJ tersebut merupakan terobosan penyelesaian perkara tindak pidana umum diluar pengadilan dengan mempertimbangkan syarat penghentian penuntutan dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan. Yang bertujuan untuk mencari dan menemukan solusi dengan orientasi perdamaian dan apabila ada peristiwa yang mengarah pidana dapat diselesaikan secara lebih dulu dengan mufakat dari keluarga korban dan tersangka hal ini sesuai dengan Perja Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu menyelesaikan perkara tindak pidana sebelum masuk pengadilan/tidak sampai ke pengadilan akan tetapi harus sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

” Mekanisme didalamnya ada pengajuan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan Syarat dalam Restorative Justice sesuai Perja no 15 tahun 2020 yaitu ancaman pidana dibawah 5 tahun, pidana ringan, kerugian tidak lebih Rp. 2,5 juta, ada perdamaian atau maaf dari korban, perkara ringan seperti pencurian dengan kerugian 2,5 juta , adapun Rumah Restorative Justice hanya berlaku pada perkara tindak pidana umum saja tidak berlaku untuk perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” terang Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Diyah Ambarwati.

Baca Juga  Wakil Bupati Pasuruan,Terus Berkeliling Monitoring Lokasi Vaksinasi

Semenjak diresmikan serentak secara dalam jaringan (daring) pada 31 Maret lalu, rumah RJ di Lamongan sudah menangani 2 perkara diantaranya perkara pencurian dan perkelahian pada 8 September dan 6 Oktober 2022.

Hadir dalam rangka kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menegaskan bahwasanya rumah RJ merupakan tindak penerapan hukum humanis dan bertindak menggunakan hati nurani.

“Kita bertindak menggunakan hati dan humanis dimana hukum akan tajam keatas dan humanis kebawah. Selain itu juga upaya kita mendekatkan diri kepada masyarakat,”

Pada pungkasannya Mia menjelaskan bahwa rumah RJ ini juga dapat difungsikan oleh pemerintah desa maupun kecamatan setempat sebagai sarana evaluasi kinerja dan bimbingan agar tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Sidak Khofifah Jaga Harga Sembako Jelang Ramadhan dan Imlek
Wartawan Korban Curanmor di Bangkalan Kecewa, SP2HP Terhenti Sejak Desember
Khofifah Sidak Pasar Dukuh Kupang, Soroti Lonjakan Harga MinyaKita dan Telur
Khofifah Indar Parawansa Ajak Perkuat Toleransi di Momen Imlek Jelang Ramadhan
Kemnaker Gelar Green Jobs Class di Bandung untuk Atasi 1.500 Ton Sampah Harian
Banjir Susulan Terjang Rumah Warga, Bupati Kendal Salurkan Beras untuk 640 KK
Lapas Pamekasan Naikkan Pangkat Pegawai, Kalapas Tegaskan Komitmen Integritas
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Masjid Al-Akbar, Ratusan Warga Antre Buru Sembako Murah Jelang Ramadhan

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:22 WIB

DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Sidak Khofifah Jaga Harga Sembako Jelang Ramadhan dan Imlek

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:12 WIB

Wartawan Korban Curanmor di Bangkalan Kecewa, SP2HP Terhenti Sejak Desember

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:09 WIB

Khofifah Sidak Pasar Dukuh Kupang, Soroti Lonjakan Harga MinyaKita dan Telur

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:59 WIB

Khofifah Indar Parawansa Ajak Perkuat Toleransi di Momen Imlek Jelang Ramadhan

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:21 WIB

Kemnaker Gelar Green Jobs Class di Bandung untuk Atasi 1.500 Ton Sampah Harian

Berita Terbaru

Rekaman CCTV pelaku curanmor di Bangkalan, Selasa (17/2/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Hukum - Kriminal

Wartawan Korban Curanmor di Bangkalan Kecewa, SP2HP Terhenti Sejak Desember

Selasa, 17 Feb 2026 - 20:12 WIB